Berita
Saat PSBB, Wali Kota Serang Minta Warganya Tidak Pergi ke Luar Daerah
AKTUALITAS.ID – Wali Kota Serang, Provinsi Banten Syafrudin meminta agar warganya tidak melakukan kegiatan atau bepergian ke luar daerah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu guna mengantisipasi terjadinya penularan COVID-19. “Untuk masyarakat Kota Serang patuhi aturan pemerintah, kemudian memperketat protokol kesehatan. Dan jangan bepergian ke luar daerah dulu, tetap di tempat,” katanya […]
AKTUALITAS.ID – Wali Kota Serang, Provinsi Banten Syafrudin meminta agar warganya tidak melakukan kegiatan atau bepergian ke luar daerah selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah itu guna mengantisipasi terjadinya penularan COVID-19.
“Untuk masyarakat Kota Serang patuhi aturan pemerintah, kemudian memperketat protokol kesehatan. Dan jangan bepergian ke luar daerah dulu, tetap di tempat,” katanya usai melakukan pengecekan bersama jajarannya di pos cek poin di Kota Serang, Selasa (15/9/2020).
Syafrudin mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah melakukan pengetatan di beberapa pintu masuk wilayah Kota Serang dengan membangun delapan titik pos cek poin PSBB.
“Kita ada delapan titik cek poin di setiap pintu masuk Kota, kemudian pengecekan ini juga dibantu oleh petugas TNI-Polri sampai tanggal 24 September 2020,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa di delapan titik pos cek poin tersebut dipastikan sudah siap untuk melakukan pemeriksaan dan pengecekan ketat terhadap masyarakat yang menuju dan ke luar Kota Serang.
Menurutnya, delapan pos cek poinnya itu yakni di Gerbang Tol Serang Timur, Gerbang Tol Serang Barat, Pertigaan Parung akses menuju Terminal Pakupatan, Perempatan Boru Curug, Pertigaan Sempu, Perempatan Jalan Raya Taktakan dekat Brimob Polda Banten, Simpang Kepandean akses dari Kota CIlegon dan Jalan Raya Sawah Luhur.
Kemudian, bagi masyarakat yang masih tidak menggunakan masker tetap akan diberi sanksi sesuai dengan Perwal nomor 30 tahun 2020 tentang pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 berupa teguran lisan, teguran sosial sampai denda Rp100.000.
“Bagi masyarakat saat di cek poin ini tidak ada yang pakai masker itu tetap kita sanksi, dan sanksinya sendiri itu ada macam-macam seperti sanksi sosial, ‘push up’, menyapu sampai sanksi denda,” demikian Syafrudin.
-
JABODETABEK16/04/2026 20:30 WIBOperasi Tangkap Ikan Sapu-sapu di Phb Setu Babakan Digelar
-
RIAU16/04/2026 20:45 WIBCegah Karhutla, Kapolres Rokan Hulu Turun Langsung Sosialisasi ke Desa
-
RIAU16/04/2026 21:30 WIBKader NasDem Riau Gelar Aksi Damai, Protes Cover Majalah Tempo
-
JABODETABEK16/04/2026 22:30 WIBPenonaktifan Sementara 16 Mahasiswa FHUI Bukan Sanksi Akhir
-
DUNIA16/04/2026 21:00 WIBPos Pemeriksaan Militer Dibangun Pasukan Israel di Bethlehem
-
NUSANTARA16/04/2026 23:30 WIBSaat Patroli, Tim Gabungan Kontak Tembak dengan KKB di Yahukimo
-
NASIONAL16/04/2026 21:45 WIBST Burhanuddin Raih KWP Award 2026, Kejaksaan Dinilai Aktif Jaga Aset Negara
-
OLAHRAGA16/04/2026 22:00 WIBKetua Umum PBTI: Sinergitas dan Kolaborasi Jadi Kunci Pencapaian Target Taekwondo Indonesia.

















