Berita
Ustad Alfian Tanjung Minta Maaf ke Ansor soal Tuduhan Keturunan PKI
AKTUALITAS.ID – Alfian Tanjung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada GP Ansor, Banser, dan Nahdlatul Ulama (NU) atas pernyataannya perihal pengurus Banser NU adalah anak keturunan PKI. Permintaan maaf secara terbuka itu disampaikannya pada Rabu (23/9) di Kantor PP GP Ansor, Jakarta Pusat. “Saya meminta maaf sebagai ucapan persaudaraan sesama muslim. Karena sesungguhnya sesama mukmin […]
AKTUALITAS.ID – Alfian Tanjung menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada GP Ansor, Banser, dan Nahdlatul Ulama (NU) atas pernyataannya perihal pengurus Banser NU adalah anak keturunan PKI.
Permintaan maaf secara terbuka itu disampaikannya pada Rabu (23/9) di Kantor PP GP Ansor, Jakarta Pusat.
“Saya meminta maaf sebagai ucapan persaudaraan sesama muslim. Karena sesungguhnya sesama mukmin itu bersaudara dan jika terjadi perselisihan harus segera diselesaikan dengan cara-cara damai,” kata Alfian dalam keterangan tertulis GP Ansor, Rabu (23/9/2020).
Adapun, permintaan maaf itu merupakan tindak lanjut dari hasil proses mediasi yang sebelumnya dilakukan pada Selasa (8/9). Dari mediasi muncullah kesepakatan atau perjanjian perdamaian yang ditandatangani tergugat, Alfian Tanjung dan penggugat, Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas.
Sekjen PP GP Ansor Abdul Rochman menyatakan terdapat lima poin penting yang telah disepakati bersama antara dua belah pihak.
Pertama, kata dia, tergugat dalam hal ini merupakan Alfian, secara tulus dan sadar mengakui kesalahannya serta dampak perbuatannya terhadap GP Ansor atau Banser, dan warga NU.
Lalu poin kedua, Alfian bersedia melakukan konferensi pers untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Keluarga Besar Ansor, Banser, dan NU.
“Ketiga, tergugat berjanji untuk senantiasa menjaga dan mengangkat harkat serta marwah Ansor, Banser, dan NU,” kata Abdul Rachman.
Keempat, ia menyatakan Alfian bersedia membayar ganti rugi senilai Rp9,9 juta yang seluruhnya akan disalurkan ke kas Masjid KH Abdurrahman Wahid, Jakarta Pusat.
Serta poin kelima, penggugat bersedia memaafkan dengan catatan tergugat tidak lagi mengulangi kesalahannya.
“Apabila di kemudian hari tergugat ternyata mengulang kembali kesalahannya, maka Ansor/Banser akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik perdata maupun pidana,” ucap Abdul.
Seperti dilansir dari Antara, sebelumnya, beredar video Alfian Tanjung sedang menyampaikan pidato di hadapan jemaah yang di antaranya menyebut kader-kader Ansor, Banser saat ini keturunan PKI.
-
NASIONAL25/09/2026 09:00 WIBBengkulu Darurat Sampah! Srikandi NasDem Semprot Dirjen Cipta Karya KemenPU
-
DUNIA25/09/2026 08:00 WIBPresiden Iran Tantang AS di Sidang PBB
-
JABODETABEK25/09/2026 07:30 WIBRemaja Bogor Tega Habisi Ayahnya Sendiri
-
NUSANTARA25/09/2026 08:30 WIBGempar Penemuan Jenazah di Mukomuko, Polisi Minta Warga Tahan Diri Soal Isu Jurnalis
-
EKBIS25/09/2026 09:30 WIBIHSG Hijau di Awal Dagang
-
NASIONAL25/09/2026 06:00 WIBMori Hanafi Desak Anggaran Transmigrasi Dirombak
-
POLITIK25/09/2026 07:00 WIBDeddy: Pileg Jadi ‘Tiket’ Pilpres Sudah Tak Relevan
-
OTOTEK25/09/2026 13:30 WIBBegini Cara Pakai 1 Nomor WhatsApp di 2 HP Sekaligus Tanpa Logout

















