10 Orang Ditangkap Polisi Terkait Klinik Aborsi Ilegal di Jakarta Pusat


AKTUALITAS.ID – Polda Metro Jaya berhasil menangkap 10 orang yang diduga sebagai pelaku dan terlibat dalam praktik aborsi ilegal pada sebuah klinik di jalan Percetakan Negara III, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat konferensi pers di, Mapolda Metro Jaya pada Rabu (22/9/2020).

“Pada Rabu 9 September sekitar pukul 12.00 WIB Siang, kami sudah berhasil mengamankan 10 orang saat melakukan penggeledahan di satu klinik. Dalam pengungkapan aborsi ilegal,” katanya.

Dia menjelaskan, 10 pelaku yang diamankan polisi memiliki perannya masing, mulai dari dokter, pemilik klinik, sampai dengan satu korban yang saat dilakukan penggeledahan tertangkap akan melakukan aborsi.

“Satu orang pemilik klinik yakni, LA, kemudian DK laki-laki berumur 30 tahun adalah dokter yang tugasnya sebagai penindakan aborsi,” ujarnya.

Kemudian, ada YA dan LL yang membantu dokter dalam melakukan tindakan aborsi, sementara MM yang bertugas melakukan USG untuk melihat kandungan janin pelanggan.

Lalu, ada NA sebagai pencatat registrasi pasien merangkap sebagai kasir. RA berperan sebagai penjaga klinik, ED clining servis, dan SM yang melayani pasien.

“Dari 10 orang yang tertangkap, terdapat satu RS perempuan yang menjadi pasien aborsi yang ikut kita amankan,” terang Yusri.

Atas perbuatannya ke 10 pelaku akan disangkakan ancaman pasal berlapis yakni pasal 346 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara, dan pasal 348 KUHP ancaman lima tahun penjara. Termasuk undang undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 194 juncto Pasal 75 dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>