Berita
Sekda Muba Apriyadi Tegur Keras Pekerja di Jalan Tak Pakai Masker
AKTUALITAS.ID – Kasus penularan COVID-19 di Musi Banyuasin yang meningkat sejak dua hari belakangan, membuat Gugus Tugas dan Pemkab Muba lebih gencar memutus rantai penularan COVID-19 dengan sosialisasi dan edukasi untuk mengingatkan warga selalu menjaga kebersihan dan menggunakan masker. Dalam kaitan tersebut, meski di hari libur, Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi bersama komunitas […]
AKTUALITAS.ID – Kasus penularan COVID-19 di Musi Banyuasin yang meningkat sejak dua hari belakangan, membuat Gugus Tugas dan Pemkab Muba lebih gencar memutus rantai penularan COVID-19 dengan sosialisasi dan edukasi untuk mengingatkan warga selalu menjaga kebersihan dan menggunakan masker.
Dalam kaitan tersebut, meski di hari libur, Sekretaris Daerah Muba Drs H Apriyadi MSi bersama komunitas sepeda di Sekayu dengan menaiki sepeda mengelilingi kota Sekayu mengingatkan warga untuk selalu memakai masker saat berada di luar ruangan.
Pantauan di lapangan, Sabtu (27/9/2020) pagi tampak Apriyadi menyambangi pekerja gas alam di Jalan Merdeka Sekayu yang terlihat sedang berkerumun dan tidak menggunakan masker.
“Kalau kalian tidak bisa diingatkan, saya akan perintahkan kontraktor untuk memulangkan kalian ke daerah masing-masing. Tolong lindungi diri demi kesehatan diri sendiri dan orang lain,” tegas Apriyadi.
Menurutnya, Peraturan Bupati Muba sudah sangat tegas mengingatkan warga agar memakai masker. “Kalau masih juga tidak patuh, sanksi tegas menanti. Tolong untuk mematuhi aturan ini demi kebaikan kita bersama,” ujarnya, dalam siaran persnya yang diterima aktualitas.id, Minggu (27/9/2020).
Di lokasi, Kandidat Doktor Universitas Sriwijaya tersebut juga tampak memberikan masker kepada pekerja tersebut dan tak henti-hentinya Apriyadi mengingatkan agar tetap selalu menggunakan masker demi terhindar dari penularan COVID-19.
Sementara itu, Plt Asisten Bidang Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, yang juga selaku Kabag Hukum Yudi Herzandi SH MH menegaskan jika ada yang melanggar ketentuan yang ada di dalam Perbub No 67 Tahun 2020 akan diberikan Sanksi. Seperti Sanksi administrasi terhadap perorangan berupa teguran lisan, kerja sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi atau denda sebesar Rp. 20.000,- perorang.
“Dan Ada pula sanksi administrasi terhadap badan usaha dan penyelenggara usaha, berupa teguran tertulis dan denda mulai dari Rp. 20.000-500.000 hingga akan dilakukan penutupan sementara tempat usaha bagi penyelenggaraan usaha, dan pencabutan sementara izin usaha bagi penyelenggara usaha,” imbuhnya.
“Terapkan Perbup ini baik dan dengan hati yang senang, jangan merasa terpaksa. Bangunlah sikap disiplin ini untuk dapat saling melindungi antara keluarga, teman dan sesama kita guna untuk kesehatan dan kesejahteraan bersama,” tambahnya.
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
JABODETABEK07/12/2025 07:30 WIBPerpanjangan SIM di Jakarta Hari Ini: Cek Lokasi dan Biaya
-
OASE07/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Qamar: Mukjizat Terbelahnya Bulan Rasulullah dan Khasiat Memudahkan Urusan
-
JABODETABEK07/12/2025 05:30 WIBAwas! Cuaca Ekstrem Mengancam Jakarta Minggu 7 Desember 2025
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
NASIONAL06/12/2025 23:00 WIBPetugas yang Tangkap WNA Penyelundup Nikel di IWIP, Dapat Apresiasi dari Menhan

















