Berita
Cegah Klaster Baru di Pilkada, KSP Nilai Perlu Dibuat Peraturan Protokol Kesehatan
AKTUALITAS.ID – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 disaat pandemi Covid-19 menuai banyak pro dan kontra dikalangan masyarakat. Sejumlah pihak khawatir dengan munculnya klaster pilkada jika hajatan demokrasi itu tetap digelar. Pemerintah bersama DPR dan Penyelenggara pemilu (KPU) telah memutuskan bahwa Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan tanggal 9 Desember nanti. Deputi IV Komunikasi Politik […]
AKTUALITAS.ID – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 disaat pandemi Covid-19 menuai banyak pro dan kontra dikalangan masyarakat. Sejumlah pihak khawatir dengan munculnya klaster pilkada jika hajatan demokrasi itu tetap digelar.
Pemerintah bersama DPR dan Penyelenggara pemilu (KPU) telah memutuskan bahwa Pilkada Serentak 2020 akan tetap dilaksanakan tanggal 9 Desember nanti.
Deputi IV Komunikasi Politik KSP Juri Ardiantoro mengatakan ada beberapa kelompok yang menanggapi dan merespons isu pilkada disaat pandemi Covid-19. Pertama, kelompok yang meminta penundaan pilkada terbagi dua pandangan yaitu usulan penundaan karena kondisi pandemi Covid-19 yang belum berakhir akan berakibat menimbulkan klaster baru Covid-19 dan persiapan penyelenggara yang belum siap disaat kondisi pandemi.
“Kedua, kelompok yang ingin melanjutkan pilkada serentak dengan pandangan mengusulkan penerbitan perppu protokol kesehatan terkait pilkada serentak di saat pandemi Covid-19,” ucap Juri, Rabu (30/9/2020).
Juri pun menyampaikan bahwa Pemerintah, KPU dan DPR RI masih sepakat Pilkada serentak tetap dilaksanakan pada desember 2020. Dia memaparkan agar tidak terjadi klaster baru disaat pilkada serentak maka perlu dibuat peraturan terkait protokol kesehatan, lalu ada larangan serta sanksi jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan. Terakhir penegakan hukum terhadap aturan yang berlaku protokol kesehatan di saat pandemi Covid-19.
“Bila kita semua sepakat bahwa Covid-19 ini adalah bahaya nyata maka perlu penegakan yang serius,” ujarnya.
Selanjutnya, Juri pun meminta jangan selalu menganggap pilkada serentak menjadi hal berbahaya dalam kerumuman. Sedangkan dalam kegiatan sehari-hari masyarakat tetap melakukan hal yang mengundang kerumunan seperti kegiatan dangdutan di Tegal yang sempat viral walaupun akhirnya kegiatan tersebut dikenakan sanksi.
“Semua stakeholder harus melakukan imbauan dan kampanye 3 M serta taat terhadap protokol kesehatan,” katanya.
-
NASIONAL16/04/2026 14:00 WIBEnam Hari Jadi Ketua, Ketua Ombudsman RI Ditangkap Kejaksaan
-
RIAU16/04/2026 20:15 WIBPasca Ricuh Panipahan, Kapolda Riau Minta Maaf dan Dorong Pemulihan Kepercayaan Publik
-
RAGAM16/04/2026 13:30 WIBDarurat! Tanah Jawa Turun Hingga 15 Cm per Tahun
-
EKBIS16/04/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam Turun Tipis Rp5.000
-
JABODETABEK16/04/2026 12:30 WIBJakpus Darurat Begal? Polisi Kejar Komplotan Bersenjata Tajam
-
DUNIA16/04/2026 15:00 WIBIran Ringkus 4 Mata-mata Mossad di Tengah Gencatan Senjata
-
EKBIS16/04/2026 10:30 WIBRupiah Menguat Tipis ke Rp17.141 per Dolar AS
-
PAPUA TENGAH16/04/2026 16:00 WIBAkselerasi Pemberantasan Malaria, PT Petrosea Bagikan Ratusan Kelambu di Kampung Damai

















