Berita
Mulai 1-14 Januari 2021, Indonesia Larang Warga Asing Masuk
AKTUALITAS.ID – Pemerintah menutup sementara akses masuk warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul munculnya varian baru Covid-19 di Inggris. Penutupan tersebut akan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021. “Menyikapi hal tersebut rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara saya ulangi untuk menutup […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah menutup sementara akses masuk warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia. Keputusan ini diambil menyusul munculnya varian baru Covid-19 di Inggris. Penutupan tersebut akan berlangsung mulai tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.
“Menyikapi hal tersebut rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
Dia menuturkan, warga negara asing yang tiba di Indonesia hari ini hingga 31 Desember akan diberlakukan sesuai dengan addendum surat edaran satgas penangan Covid-19 nomor 3 tahun 2020. Yaitu menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC internasional Indonesia.
“Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan,” tutur Retno.
Setelah melakukan karantina selama lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Kemudian Retno menjelaskan, apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
Sementara itu, untuk WNI yang akan masuk ke Indonesia tetap diizinkan. Hal tersebut kata dia sesuai dengan ketentuan adendum surat edaran satgas.
“Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau ehac internasional Indonesia,” kata Retno.
Lalu pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Setelah itu, apabila menunjukkan hasil negatif maka melakukan karantina wajib selama 5 hari, terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.
“Setelah karantina 5 hari WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan,” kata Retno.
-
PAPUA TENGAH19/02/2026 19:45 WIBSuku Mee dan Suku Kamoro Desak Pemerintah Segera Wujudkan Perdamaian di Kapiraya
-
NUSANTARA19/02/2026 19:30 WIBKapal KM Marina 7 Terbakar Satu orang Meninggal
-
RIAU19/02/2026 21:00 WIBAnggota DPRD Riau Imbau Masyarakat Waspadai Kebakaran Hutan dan Lahan
-
JABODETABEK19/02/2026 19:00 WIBMobil Towing Milik Kepolisian Diderek Sudinhub
-
EKBIS19/02/2026 22:00 WIBStok Cabai Surplus Pasok Ramadhan-Idul Fitri 1447 H
-
RIAU20/02/2026 00:01 WIB40 Saksi Kasus Gajah Mati Tanpa Kepala Diperiksa Polda Riau
-
NUSANTARA19/02/2026 20:30 WIBDishub Kabupaten Bandung Sediakan 600 Kuota Mudik Gratis
-
PAPUA TENGAH19/02/2026 21:16 WIBKomnas HAM Papua Dukung Pendekatan Humanis Satgas Operasi Damai Cartenz 2026

















