Berita
Soal Wacana Revisi UU ITE, PAN: Hati-hati agar Tak Ada Pasal Karet Lain
AKTUALITAS.ID – Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi perhatian Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap penerapan UU ITE. Dia bilang, selama ini banyak disinyalir anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam UU tersebut. “Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi perhatian Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap penerapan UU ITE. Dia bilang, selama ini banyak disinyalir anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam UU tersebut.
“Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama,” katanya, Selasa (15/2).
Dia menyebut, Fraksi PAN senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE. Biasanya, jika pemerintah yang mengusulkan revisi UU pelaksanaannya lebih mudah dan tidak akan banyak dipersoalkan lagi di DPR.
“Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi,” katanya.
Saleh berpesan, dalam melakukan revisi terhadap UU ITE, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat.
“Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya,” jelasnya.
Kedua, lanjut dia, revisi UU ITE harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.
“Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” tandas anggota DPR ini.
-
POLITIK27/04/2026 06:00 WIBNasDem: Threshold Nasional Bisa Hapus Kursi di Daerah
-
DUNIA27/04/2026 15:00 WIBIbu Hamil Kembar & Anak-Anaknya Tewas Dibom Israel
-
OASE27/04/2026 05:00 WIBIni Alasan Nabi Tolak Tawaran ‘Tukar Sembah’ Kaum Quraisy
-
JABODETABEK27/04/2026 14:30 WIBPolisi Pastikan 2 Pelaku Penganiayaan TNI Ditangkap
-
RAGAM27/04/2026 00:01 WIBOTW Pestapora 2026 Buka Selebrasi, Tukar Setlist Lintas Generasi Siap Guncang Jakarta
-
POLITIK27/04/2026 13:00 WIBAria Bima: RUU Pemilu Ditunda Demi Hindari Judicial Review
-
PAPUA TENGAH27/04/2026 16:30 WIBQuattrick Kompol Onisimus Benamkan Persemi All Star di Gold Store Arena
-
EKBIS26/04/2026 22:00 WIBTol Cipularang dan Padaleunyi Kembali di Lakukan Pemeliharaan

















