Berita
Soal Wacana Revisi UU ITE, PAN: Hati-hati agar Tak Ada Pasal Karet Lain
AKTUALITAS.ID – Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi perhatian Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap penerapan UU ITE. Dia bilang, selama ini banyak disinyalir anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam UU tersebut. “Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur […]
AKTUALITAS.ID – Ketua Fraksi PAN DPR, Saleh Partaonan Daulay mengapresiasi perhatian Presiden Joko Widodo atau Jokowi terhadap penerapan UU ITE. Dia bilang, selama ini banyak disinyalir anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam UU tersebut.
“Pakar hukum sendiri menyebut bahwa ada pasal karet di dalam UU itu. Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP. Setidaknya, substansinya sama,” katanya, Selasa (15/2).
Dia menyebut, Fraksi PAN senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE. Biasanya, jika pemerintah yang mengusulkan revisi UU pelaksanaannya lebih mudah dan tidak akan banyak dipersoalkan lagi di DPR.
“Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi,” katanya.
Saleh berpesan, dalam melakukan revisi terhadap UU ITE, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada. Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat.
“Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya,” jelasnya.
Kedua, lanjut dia, revisi UU ITE harus diarahkan pada pengaturan pengelolaan teknologi informasi, bukan penekanan pada upaya pemidanaan. Berkenaan dengan aturan pidana, sebaiknya diatur di dalam KUHP.
“Kalau persoalan penipuan, penghinaan, penghasutan, adu domba, penyebaran data yang tidak benar, dan lain-lain, cukup diatur di KUHP. Dengan begitu, implementasi UU ITE lebih mudah. Tidak ada tumpang tindih,” tandas anggota DPR ini.
- Multimedia9 jam lalu
FOTO: Denny JA Lantik 11 Duta Puisi Esai
- Ragam20 jam lalu
Pengacara Elza Syarief Terbaring Kritis, Farhat Abbas Ajak Doa Bersama
- Ragam22 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
- POLITIK11 jam lalu
Sandiaga Uno Tegaskan Masih Nunggu Hasil Putusan Mukernas PPP soal Posisi Ketua Umum
- Jabodetabek14 jam lalu
Tragis! Ayah di Bekasi Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ditangkap Polisi
- POLITIK14 jam lalu
Mardiono: Mukernas PPP Tak Bahas Nama Calon Ketua Umum, Muktamar Dijadwalkan Usai Lebaran
- POLITIK13 jam lalu
Pramono Anung Janji Akusisi Program Kandidat Lain untuk Membangun Jakarta
- OtoTek19 jam lalu
Industri Otomotif China Catatkan Pertumbuhan Pesat pada November 2024