Berita
Selama Nyepi, Polisi Perketat Pengamanan Daerah Wisata di Bali
AKTUALITAS.ID – Polresta Denpasar beserta personel gabungan memperketat pengamanan daerah wisata di wilayah Kota Denpasar, Bali selama pelaksanaan hari raya suci Nyepi Tahun Saka 1943. “Secara SOP kami tetap melakukan pengamanan secara standar dengan mengerahkan personel gabungan, dari Polda Bali hingga jajaran Polsek sebanyak 2.000 lebih personel,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan […]
AKTUALITAS.ID – Polresta Denpasar beserta personel gabungan memperketat pengamanan daerah wisata di wilayah Kota Denpasar, Bali selama pelaksanaan hari raya suci Nyepi Tahun Saka 1943.
“Secara SOP kami tetap melakukan pengamanan secara standar dengan mengerahkan personel gabungan, dari Polda Bali hingga jajaran Polsek sebanyak 2.000 lebih personel,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Kamis (11/3) seperti dikutip Antara.
Ia mengatakan selama pengamanan, satgas operasi yustisi tetap bertugas dan menindak apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan. Pengamanan ketat dilakukan di wilayah hukum Polresta Denpasar yaitu daerah Kuta dan Kuta Selatan.
“Tempat wisata dan tempat hiburan malam tetap disasar untuk dilakukan pengamanan. Kita tetap aktif mengadakan yustisi apabila ada masyarakat yang melanggar aturan tetap kita tindak tegas. Karena infonya kan diperpanjang lagi (Nyepinya), otomatis personel kami siagakan juga,” katanya.
Kapolresta mengatakan kalau sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali dan Majelis Desa Adat (MDA) setempat, terkait pembatasan kegiatan masyarakat. Salah satunya peniadaan pengarakan ogoh-ogoh.
Pembatasan tersebut di antaranya untuk jumlah peserta yang ikut dalam setiap prosesi pelaksanaan Hari Raya Nyepi paling banyak 50 orang. Lalu, dilarang memakai/membunyikan petasan atau sejenisnya.
Sebelumnya, PHDI dan MDA Bali mengeluarkan surat edaran bersama tentang pelaksanaan rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1943 (2021). Surat edaran tersebut bernomor 009/PHDI Bali/I/2021 dan bernomor 002/MDA-Prov Bali/I/2021 tertanggal 19 Januari 2021.
Dalam surat edaran tersebut, salah satunya mencantumkan pembatasan jumlah orang maksimal 50 orang dalam setiap prosesi pelaksanaan Hari Raya Nyepi.
-
NASIONAL21/10/2026 19:00 WIB570 Hektare Paru-Paru RI Masih Membara
-
JABODETABEK22/10/2026 05:30 WIBBMKG Ingatkan Hujan di Hampir Seluruh Jakarta
-
NUSANTARA21/10/2026 23:00 WIBAwas, Gelombang Laut 4 Meter Mengintai hingga 23 Oktober
-
DUNIA22/10/2026 08:00 WIBNATO Siaga Penuh Hadapi Ancaman Sabotase Rusia
-
NUSANTARA21/10/2026 22:00 WIBMelawan Polisi, Residivis Curanmor Ditembak di Kedua Kaki
-
EKBIS22/10/2026 09:30 WIBIHSG 5.247 Anjlok
-
JABODETABEK22/10/2026 06:30 WIBPolda Metro Jaya Buka SIM Keliling di 5 Wilayah
-
NUSANTARA21/10/2026 20:00 WIBDipergoki Bersama Wanita Lain, Oknum TNI Diduga Aniaya Istri

















