Berita
Hindari Pengumpulan Massa, Takbir Keliling-Salat Ied di Lapangan Kulon Progo Dilarang
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melarang aktivitas takbir keliling pada Lebaran 2021. Tak hanya itu, salat Idul Fitri berjemaah dengan jumlah massa yang banyak juga dilarang. “Untuk takbiran dilakukan di masjid masing-masing wilayah, tidak boleh ada takbir keliling. Terus salat Id harus di daerah masing-masing dan tidak boleh dalam satu sentral, contohnya lapangan, […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo melarang aktivitas takbir keliling pada Lebaran 2021. Tak hanya itu, salat Idul Fitri berjemaah dengan jumlah massa yang banyak juga dilarang.
“Untuk takbiran dilakukan di masjid masing-masing wilayah, tidak boleh ada takbir keliling. Terus salat Id harus di daerah masing-masing dan tidak boleh dalam satu sentral, contohnya lapangan, karena bubarannya itu bisa terjadi pengumpulan, yang harus dihindari itu kerumunannya bukan salatnya,” kata Wakil Bupati Kulon Progo, Fajar Gegana, di Wates, Kulon Progo, Selasa (4/5/2021).
Fajar menyebut aturan ini mengacu pada Surat Edaran No 3/2021 tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah/2021 yang dikeluarkan Menteri Agama beberapa waktu lalu.
Fajar menyebut acara takbiran hanya diizinkan digelar di masjid dengan pembatasan jumlah peserta. Dia juga minta kegiatan salat Id digelar di masjid ataupun rumah.
Sementara kegiatan lain seperti pengumpulan dan penyaluran zakat tetap dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami sudah siapkan skema pengawasan bersama dengan polisi dan TNI, yang pasti nanti (pengawasan) di lokasi-lokasi keramaian,” terang Fajar yang juga Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kulon Progo.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kulon Progo Ahmad Fauzi mengatakan kegiatan keagamaan di bulan Ramadhan ini memang dibatasi seperti pada 2020 lalu. Pelaksanaan salat tarawih dan tadarus Al-Qur’an misalnya hanya bisa dilaksanakan pada daerah yang masuk kategori zona kuning dan hijau.
“Sementara untuk zona oranye dan merah diimbau untuk dilakukan di rumah masing-masing,” ujar Fauzi.
Dia menyebut penerapan prokes di tempat ibadah menjadi tanggung jawab takmir. Para takmir masjid ini harus memastikan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak, tidak berkerumun, dan membawa alat ibadah sendiri.
Merujuk data gugus tugas COVID-19 Kulon Progo, tercatat hingga saat ini total kasus virus Corona di Kulon Progo mencapai 5.067 kasus. Dari jumlah itu terdiri dari 531 sembuh, 4.001 selesai isolasi, 394 menjalani isolasi mandiri, 45 isolasi rumah sakit dan 96 meninggal dunia.
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA05/12/2025 23:00 WIBMobil Travel Terguling di Bali, 13 Wisatawan China Terluka
-
JABODETABEK06/12/2025 05:30 WIBCuaca Jakarta Akhir Pekan: Hujan Merata di Selatan hingga Utara
-
NASIONAL05/12/2025 19:00 WIBDarurat Narkoba, DPR Minta Pemerintah Tak Ragu Eksekusi Bandar
-
OASE06/12/2025 05:00 WIBMakna Surat An-Najm dan Hubungannya dengan Peristiwa Mi’raj Nabi Muhammad SAW
-
OLAHRAGA05/12/2025 21:00 WIBSambut Piala Dunia 2026! Tiga Kepala Negara Hadir di Acara Drawing
-
JABODETABEK05/12/2025 22:02 WIBBanjir Rob Masih Genangi Pluit, Aktivitas Warga Terganggu

















