Berita
Usai Izinkan Konser, Pemilik Cafe di Banda Aceh Jadi Tersangka
AKTUALITAS.ID – Kepolisian menetapkan dua tersangka kasus kerumunan di cafe New Soho kawasan Peunayong, Banda Aceh yang terjadi beberapa waktu lalu, yaitu GB yang merupakan pemilik kafe dan MF penanggung jawab konser. Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha mengatakan saat ini berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum. “Berkasnya saat ini sudah […]
AKTUALITAS.ID – Kepolisian menetapkan dua tersangka kasus kerumunan di cafe New Soho kawasan Peunayong, Banda Aceh yang terjadi beberapa waktu lalu, yaitu GB yang merupakan pemilik kafe dan MF penanggung jawab konser.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh AKP Ryan Citra Yudha mengatakan saat ini berkas keduanya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
“Berkasnya saat ini sudah dilimpahkan ke JPU untuk tahap I. Untuk kasus tersebut sudah ditetapkan tersangka dua orang, yaitu pemilik kafe dan penanggung jawab kegiatan konser,” kata Ryan saat dikonfirmasi, Selasa (25/5/2021).
Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 4 thn 1984 tentang wabah penyakit dan pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancaman 1 tahun penjara.
Hanya saja mereka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. “Kemudian selain itu mereka juga kooperatif,” katanya.
Sebelumnya, Personel Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dan aparat kepolisian menyegel satu kafe di kawasan Peunayong, Banda Aceh pada Kamis (22/4), karena melanggar protokol kesehatan.
Kafe itu juga melanggar syariat islam karena menggelar live musik hingga larut malam dan mengabaikan kerumunan.
“Mereka mengabaikan protokol kesehatan, kemudian melanggar Qanun No 11 Tahun 2002 terkait Akidah Syiar Islam,” kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Heru Triwijanarko.
Sebelum disegel, kata Heru, kegiatan di cafe tersebut memang sudah masuk dalam pantauan mereka. Petugas juga sudah sering mengingatkan agar tetap mematuhi protokol kesehatan, namun aturan itu tidak diindahkan.
-
EKBIS02/02/2026 11:30 WIBHarga Emas Antam 2 Februari 2026: Naik Rp 167.000 per Gram
-
OASE02/02/2026 05:00 WIBPelajaran Tauhid dan Sains dalam Surat Al-Anbiya Ayat 1-30 yang Wajib Diketahui Muslim
-
NASIONAL02/02/2026 06:00 WIBDKPP Sidang Anggota KPU Papua Pegunungan Adi Wetipo Terkait Dugaan Status ASN Aktif
-
RAGAM02/02/2026 14:30 WIBNisfu Syaban 2026: Simak Tanggal dan Cara Melaksanakan Puasa Sunnah
-
JABODETABEK02/02/2026 07:30 WIBJangan Sampai Telat! Layanan SIM Keliling Jakarta 2 Februari 2026 Tutup Pukul 14.00
-
EKBIS02/02/2026 10:30 WIBMenanti Data Ekonomi RI, Rupiah Senin Ini Konsolidasi di Kisaran Rp16.770 per Dolar AS
-
POLITIK02/02/2026 14:00 WIBPartai Prima Tuding PDIP Ingin Kunci Demokrasi dengan Usulan Ambang Batas
-
EKBIS02/02/2026 09:30 WIBPasar Saham ‘Berdarah’! IHSG Senin Pagi Longsor Tembus ke Bawah 8.000

















