POLITIK
Anggota DPR: Kementerian Bertambah Tak akan Buat APBN Membangkak
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan jika jumlah kementerian bertambah nantinya pada era Presiden Terpilih Prabowo Subianto maka tak akan membuat APBN menjadi membengkak.
Pasalnya, dia mengatakan APBN sudah dibuat dengan nilai Rp3.600 triliun dan tidak bisa lebih dari itu. Jika pun ada penambahan kementerian, menurutnya hal itu hanya pemisahan saja.
“Kalaupun ada penambahan kementerian, itu hanya memecah dari kementerian yang ada, memfokuskan,” kata Dave di Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Dia mengatakan hal yang paling penting jika kementerian bertambah, adalah kehendak politik serta otoritas-nya. Menurutnya upaya penambahan kementerian pun harus tetap memiliki tanggung jawab.
Selain itu, nantinya setiap kementerian pun bakal dibebani dengan Key Performance Index (KPI). DPR pun menurutnya bakal selalu memantau capaian-capaian yang dilakukan setiap kementerian.
“Kita lihat capaiannya, penyelesaian masalahnya di masing-masing kementerian. Sehingga hasilnya itu tercapai secara maksimal,” ucap dia.
Di samping itu, dia pun tak mempermasalahkan jika nantinya Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian menjadi lebih dari 34 kementerian seperti saat ini. Dia mengatakan Prabowo nantinya bakal menentukan kebutuhan untuk melaksanakan pembangunan.
“Jadi siapa yang Presiden inginkan untuk mengisi jabatan tersebut, pasti adalah yang terbaik berdasarkan penilaian,” ujarnya.
Adapun Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ditargetkan tuntas dibahas pada periode anggota dewan saat ini, yakni 2019—2024.
Sebelumnya Badan Legislasi DPR RI pada hari Senin (9/9/2024) menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI usai seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, dan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah. (Damar Ramadhan)
-
OTOTEK09/10/2026 13:30 WIBWhatsApp Resmi Tak Bisa Dipakai di HP Ini
-
POLITIK09/10/2026 15:00 WIBKPP DEM Gelar Media Session, KPU DKI Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi Pemilu
-
EKBIS09/10/2026 20:00 WIBDriver Ojol Dapat Senjata Baru Lawan Aplikator
-
NASIONAL09/10/2026 17:00 WIBSlamet Ariyadi Tagih Janji Penyelesaian Konflik Tanah Adat Rante Balla
-
NASIONAL09/10/2026 14:00 WIBTNI Dalami Peran Pemilik Rumdin dalam Kasus Judol
-
NASIONAL09/10/2026 13:44 WIBPendaftaran Anugerah Jurnalistik KPU RI 2026 Dibuka, Angkat Tema 73 Tahun KPU Kawal Demokrasi
-
POLITIK09/10/2026 16:00 WIBKPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Aturan Pencalonan Gibran
-
POLITIK09/10/2026 19:00 WIBRUU Pemilu Bahas Penghitungan Suara Digital
















