POLITIK
Anggota DPR: Kementerian Bertambah Tak akan Buat APBN Membangkak
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan jika jumlah kementerian bertambah nantinya pada era Presiden Terpilih Prabowo Subianto maka tak akan membuat APBN menjadi membengkak.
Pasalnya, dia mengatakan APBN sudah dibuat dengan nilai Rp3.600 triliun dan tidak bisa lebih dari itu. Jika pun ada penambahan kementerian, menurutnya hal itu hanya pemisahan saja.
“Kalaupun ada penambahan kementerian, itu hanya memecah dari kementerian yang ada, memfokuskan,” kata Dave di Jakarta, Jumat (13/9/2024).
Dia mengatakan hal yang paling penting jika kementerian bertambah, adalah kehendak politik serta otoritas-nya. Menurutnya upaya penambahan kementerian pun harus tetap memiliki tanggung jawab.
Selain itu, nantinya setiap kementerian pun bakal dibebani dengan Key Performance Index (KPI). DPR pun menurutnya bakal selalu memantau capaian-capaian yang dilakukan setiap kementerian.
“Kita lihat capaiannya, penyelesaian masalahnya di masing-masing kementerian. Sehingga hasilnya itu tercapai secara maksimal,” ucap dia.
Di samping itu, dia pun tak mempermasalahkan jika nantinya Prabowo Subianto menambah jumlah kementerian menjadi lebih dari 34 kementerian seperti saat ini. Dia mengatakan Prabowo nantinya bakal menentukan kebutuhan untuk melaksanakan pembangunan.
“Jadi siapa yang Presiden inginkan untuk mengisi jabatan tersebut, pasti adalah yang terbaik berdasarkan penilaian,” ujarnya.
Adapun Ketua DPR RI Puan Maharani telah menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ditargetkan tuntas dibahas pada periode anggota dewan saat ini, yakni 2019—2024.
Sebelumnya Badan Legislasi DPR RI pada hari Senin (9/9/2024) menyetujui RUU Kementerian Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI usai seluruh fraksi partai politik menyampaikan pandangannya.
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya terdapat penyisipan Pasal 6A soal pembentukan kementerian tersendiri, dan juga Pasal 9A soal presiden yang dapat mengubah unsur organisasi sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.
Selanjutnya, salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden kini bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, sehingga tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah. (Damar Ramadhan)
- Ragam11 jam lalu
Pengacara Elza Syarief Terbaring Kritis, Farhat Abbas Ajak Doa Bersama
- Ragam13 jam lalu
Kualitas Air Memengaruhi Rasa Kopi: Air Mineral Kemasan Lebih Disarankan
- POLITIK21 jam lalu
Romahurmuziy Desak Mardiono Bertobat dan Minta Maaf atas Kegagalan Partai di Pemilu 2024
- Jabodetabek5 jam lalu
Tragis! Ayah di Bekasi Cabuli Anak Kandung Hingga Hamil, Ditangkap Polisi
- Dunia22 jam lalu
Ledakan Bom di Thailand Tewaskan 3 Orang dan Cedera 48 Lainnya
- Nasional21 jam lalu
Pemutihan Pajak Kendaraan: Cek Jadwal Terbaru di Seluruh Indonesia!
- POLITIK2 jam lalu
Sandiaga Uno Tegaskan Masih Nunggu Hasil Putusan Mukernas PPP soal Posisi Ketua Umum
- POLITIK17 jam lalu
Deddy Sitorus Ungkap Indikasi Upaya Pengacakan Kongres PDIP 2025