Connect with us

Nusantara

Polda Jatim Bongkar Pesta Seks Tukar Pasangan di Kota Batu

Published

pada

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Aparat kepolisian berhasil membongkar sebuah pesta seks tukar pasangan yang berlangsung di sebuah vila di Kota Batu, Malang. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap 12 orang yang terlibat.

“Pengungkapan ini dilakukan setelah penyelidikan yang dimulai pada 21 September 2024, dan penggerebekan berlangsung pada 22 September 2024 sekitar pukul 01.30 WIB,” terang Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, pada Selasa (1/10/2024).

Suryono menjelaskan bahwa saat penggerebekan, terdapat 12 orang di lantai dua vila yang sedang mengadakan pesta seks tukar pasangan. Pelaku yang terdiri dari tujuh pria dan lima wanita tersebut terlibat dalam hubungan badan secara bersamaan sambil saling mengawasi, kemudian bergiliran bertukar pasangan.

Tim Subdit Renakta Polda Jatim pun mengamankan semua peserta yang terlibat. Diketahui bahwa otak dari pesta tersebut adalah seorang pria berinisial SM (31) yang berasal dari Kabupaten Malang.

“Modus operandi SM adalah mengundang pasangan suami istri untuk ikut serta dalam pesta seks tukar pasangan. Setelah mengumpulkan 12 orang, SM membuat grup di Telegram untuk mempermudah koordinasi dengan para peserta,” ujarnya.

Setiap peserta dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp825 ribu untuk dapat berpartisipasi dalam acara tersebut. Lokasi vila dan tanggal pesta ditentukan pada 21-22 September 2024 di Kota Batu.

“Tersangka SM tidak mengambil keuntungan besar dari kegiatan ini. Ia hanya ingin memenuhi fantasi seksnya dan menikmati momen melihat orang-orang berhubungan badan secara bersamaan. Namun, ia tidak ikut serta, hanya berperan sebagai fasilitator dan pengamat,” jelasnya.

Pesta seks yang diadakan oleh SM bukanlah yang pertama. Penyidik mengungkapkan bahwa sebelumnya SM telah terlibat dalam pesta seks threesome, yaitu dua orang melawan satu, sebanyak dua kali.

Selain itu, SM juga pernah melakukan pesta tukar pasangan sebanyak dua kali, yang kedua berhasil diungkap oleh penyidik Subdit Renakta Polda Jatim.

Terkait perbuatannya, SM dikenakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda hingga lima belas ribu rupiah. Namun, karena ini merupakan tindak pidana khusus, tersangka akhirnya ditahan oleh penyidik. (Damar Ramadhan)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id