NASIONAL
Di Depan Jokowi, Nelayan Curhat Soal Kebijakan Susi
Nelayan tetap mendukung kebijakan penertiban kapal-kapal asing.
AKTUALITAS.ID – Perwakilan nelayan cantrang dari Lamongan, Jawa Timur, Agus Mulyono, menyampaikan uneg-unegnya di hadapan Presiden Jokowi terkait kebijakan pembatasan alat tangkap jenis cantrang yang dijalankan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Agus menyebutkan bahwa pengajuan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) untuk kapal-kapal cantrang di wilayah pesisir utara Pulau Jawa juga memakan waktu yang lama.Â
“Semenjak Bu Menteri (Susi) ini lama, lama, lama, dan tidak keluar izin, padahal Bapak (Jokowi) (memper)silakan melaut. Bu Susi waktu di mobil komando juga (bilang) silahkan melaut ini demi Pak Jokowi yah. Tapi suratnya nggak keluar sampai sekarang,” ujar Agus saat menemui Presiden di Istana Negara, Selasa (22/1).
Agus menyebut, para nelayan masih cukup tertolong dengan ‘surat sakti’ yang diterbitkan Kapolri bahwa kapal nelayan dengan alat tangkap cantrang tidak boleh ditangkap. Meski begitu, dengan aturan yang masih ‘abu-abu’ seperti ini, Agus berharap Presiden membuat aturan tegas yang memperbolehkan penggunaan alat tangkap jenis cantrang secara nasional.
“Cantrang melaut lagi, cantrang melaut lagi, Pak Jokowi yes, ke depan saya Bu Susi No,” ujar Agus.
Meski keberatan dengan kebijakan Menteri Susi soal pembatasan kapal cantrang, Agus mendukung kebijakan pemerintah untuk memberantas kapal-kapal asing yang melakukan praktik illegal fishing di perairan Indonesia. Namun ia meminta Susi untuk tidak menindak kapal-kapal cantrang milik nelayan asli Indonesia yang melaut.
“Kita ini bener-bener bu, saya ini curhat kapan lagi, mumpung, karena Pak Jokowi juga butuh massa saya dan ini hidup Jokowi, hidup cantrang,” katanya.
Agus menjelaskan bahwa alat tangkap jenis cantrang sebetulnya ramah lingkungan, sesuai dengan riset yang pernah dilakukan oleh Institut Pertanian Bogor (IPB). Ia meminta Presiden untuk melakukan pembinaan, fasilitasi alat tangkap, dan serta penyediaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mudah, ketimbang melarang penggunaan cantrang.
“Juga butuh pelayanan surat, terutama surat perizinan,” kata Agus.
-
NASIONAL25/03/2026 23:00 WIBBuntut Kasus Penyiraman Air Keras, Jabatan Kabais Telah Diserahkan
-
NASIONAL26/03/2026 06:00 WIBDemokrat Tegaskan Anies Tak Diundang ke Halalbihalal SBY di Cikeas
-
NUSANTARA26/03/2026 00:01 WIBRekayasa Lalu Lintas One Way di Ruas Tol Cipali Dihentikan
-
FOTO26/03/2026 13:38 WIBFOTO: Penumpang Whoosh Meningkat 11 Persen di Libur Lebaran 2026
-
EKBIS26/03/2026 09:30 WIBRupiah Menguat ke Rp16.892 per Dolar AS Pagi Ini
-
NUSANTARA26/03/2026 06:30 WIBBiadab! WNA China Diduga Diperkosa dan Dirampok Pria Misterius di Bali
-
OTOTEK25/03/2026 23:30 WIBRedmi Note 15 SE Bakal Dirilis
-
NASIONAL26/03/2026 11:00 WIBKPK Bantah Pelanggaran dalam Pengalihan Tahanan Yaqut

















