Kemendagri Telah Terbitkan 1.600 E-KTP untuk WNA


Foto Istimewa

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakrulloh mengatakan saat ini pihaknya sudah menerbitkan ribuan KTP-el untuk WNA.

“Sampai saat ini kurang lebih sudah 1.600 KTP-el WNA yang diterbitkan di seluruh Indonesia. Dari Papua sampai Aceh,” katanya dalam siaran pers di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu, (27/2/2019).

Zudan menyebutkan, ada empat provinsi terbanyak yang mengajukan KTP-el bagi WNA di Indonesia, yaitu Bali, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat.

Mengenai penerbitan KTP-el bagi WNA, dia menyebutkan setiap WNA yang menetap di Indonesia diwajibkan memiliki KTP-el dengan syarat sudah mendapatkan surat Izin Tinggal Tetap dari bagian Imigrasi.

“Mengenai e-KTP untuk WNA. e-KTP bagi WNA sudah diatur di dalam UU Nomor 24 tahun 2013 diatur dalam Pasal 63 dan 64. Jadi ini sudah sesuai aturan UU. Kami hanya menjalankan,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan pengeluaran KTP-el oleh Kemendagri melalui Dinas Dukcapil kepada warga negara asing (WNA) semata-mata hanya untuk mewujudkan kepentingan pertahanan keamanan dan ketertiban Indonesia. Karena semua WNA yang datang ke Indonesia wajib diketahui tempat tinggalnya. [Jose Tarigan]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>