Berita
Kemendagri: Sesuai UU, Wagub DKI Wajib Diisi
AKTUALITAS.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan, jabatan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta harus diisi. Aturan itu sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota. “Artinya menurut UU itu wajib diisi. Cara pengisiannya merujuk pasal 176 UU Nomor 10 2016,” ujar […]

AKTUALITAS.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik mengatakan, jabatan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta harus diisi. Aturan itu sesuai Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
“Artinya menurut UU itu wajib diisi. Cara pengisiannya merujuk pasal 176 UU Nomor 10 2016,” ujar Akmal saat dihubungi, Kamis (25/7/2019).
Sebelumnya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) pemilihan wagub DKI Ongen Sangaji menuturkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dapat menunjuk langsung wagub bila sisa masa jabatannya tersisa 18 bulan. Akmal pun menepis pernyataan tersebut.
Akmal menuturkan, ketika ditinggal pendampingnya, masa jabatan Anies masih sekitar 38 bulan atau 3,5 tahun. Untuk saat ini, masa jabatan Anies masih tersisa cukup lama sekitar 27 bulan.
“Dari mana Pak Ongen dapat aturan itu? 18 bulan itu dihitung sejak kekosongan jabatan. Kekosongan jabatannya kapan? 11 bulan yang lalu kan?” kata Akmal.
Ia menjelaskan, merujuk pada Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016, pengisian wakil gubernur dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD provinsi atau DPRD kabupaten/kota. Kedua kandidat pengganti berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Kamudian para dewan akan memilih satu dari dua kandidat yang telah direkomendasikan tersebut dalam rapat paripurna DPRD. Tentunya kedua kandidat telah diusulkan gubernur secara resmi ke DPRD berdasarkan rekomendasi partai pengusung.
Sehingga, lanjut Akmal, dengan masa jabatan Anies yang masih lama jabatan wakil gubernur DKI wajib diisi sesuai aturan UU. “Kalau lebih 18 bulan wajib diisi, kata Undang-undang, kata Undang-undang, bukan kata kemendagri,” jelas dia.
Sementara, ia menambahkan, apabila mekanisme pemilihan wagub DKI molor hingga kepengurusan DPRD periode baru, maka harus merujuk Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD. Dalam peraturan itu dapat dikatakan, DPRD bisa menentukan dan bersepakat apakah tata tertib DPRD tentang pemilihan wagub DKI yang sudah disusun periode sebelumnya berlaku atau tidak pada periode berikutnya.
Artinya, proses pemilihan wagub DKI bisa dimulai dari awal atau tidak tergantung isi dari tata tertib pemilihan wagub itu sendiri. Mengingat,tata tertib ditetapkan melalui beberapa tahapan, harus disetujui dalam rapat pimpinan gabungan DPRD dan pengesahan dalam rapat paripurna.
-
EKBIS04/05/2025 09:30 WIB
Berkah Akhir Pekan! Harga Emas di Pegadaian Kompak Turun Rp10.000/Gram
-
NUSANTARA03/05/2025 20:00 WIB
Santri Putri di Temanggung Jadi Korban Bullying
-
OLAHRAGA03/05/2025 17:00 WIB
Aldila Sutjiadi Juara Ganda WTA 125 Catalonia Open di Spanyol
-
POLITIK03/05/2025 15:00 WIB
Mutasi Letjen Kunto Batal, DPR: TNI Jangan Jadi Alat Politik
-
EKBIS04/05/2025 08:30 WIB
Dompet Lebih Lega! Harga BBM di Jakarta Kompak Turun Mulai 4 Mei 2025
-
NASIONAL03/05/2025 17:30 WIB
AHY Ajak Generasi Muda Jadi Pelopor Politik Rasional dan Bertanggungjawab
-
JABODETABEK04/05/2025 06:30 WIB
Polda Metro Jaya Bongkar Penyelundupan Ratusan Kilogram Ganja di Tangerang
-
JABODETABEK03/05/2025 19:30 WIB
Jakut Targetkan Penerimaan PBB-P2 Rp2,7 Triliun di 2025, Pemkot Gencar Lakukan Sosialisasi