Berita
Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen
Hakim menolak seluruh gugatan Kivlan Zen.

AKTUALITAS.ID – Sidang lanjutan praperadilan kasus makar dengan tersangka Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (30/7/2019) yang beragendakan putusan.
Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur itu menolak seluruh permohonan praperadilan Kivlan.
“Permohonan pemohon ditolak seluruhnya,’ kata hakim Guntur di dalam sidang praperadilan dengan agenda putusan, Selasa.
Penolakan sidang praperadilan ini membuat status tersangka Kivlan sah secara hukum. Hakim juga menilai proses penahanan kepolisian kepada mantan Kepala Staf Kostrad itu tidak melanggar hukum.
“Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan,” ungkap hakim Guntur.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pengembangan terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6/2019) lalu.
Kivlan yang tidak terima menjadi tersangka dan ditahan, mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Selain itu, Kivlan juga tidak terima dengan proses penahanan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya.
-
FOTO20/04/2025 12:51 WIB
FOTO: Bawaslu RI Tinjau PSU di Kabupaten Serang
-
OLAHRAGA20/04/2025 16:00 WIB
Targetkan Kemenangan, Arema FC Siap Hadapi Persebaya di Bali
-
OLAHRAGA20/04/2025 17:00 WIB
Persik Kediri Tumbang di Kandang, Persija Jakarta Amankan Tiga Poin
-
JABODETABEK20/04/2025 23:00 WIB
Pemprov DKI Berikan Tarif Rp1 untuk Penumpang Wanita Transjakarta di Hari Kartini
-
NUSANTARA20/04/2025 13:00 WIB
Tanah Leluhur Diinjak-injak: Warga Halmahera Timur Lawan Penambangan Ilegal Berbekal Nekat
-
EKBIS20/04/2025 22:00 WIB
Pemkab Mimika Dorong Produksi Telur Lokal Capai 15 Ton per Hari
-
OASE21/04/2025 05:00 WIB
Jangan Sampai Menyesal di Akhirat: Peringatan Keras Rasulullah untuk Para Pemimpin
-
NASIONAL21/04/2025 06:00 WIB
Praktisi Hukum Nilai YCLT Tak Mampu Buktikan Dampak Tidak Dicopotnya Menteri Yandri Susanto