Berita
Pemprov DKI Masih Tunggu Rekomendasi Gugatan Bus Era Jokowi-BTP
Pemprov DKI menunggu rekomendasi biro hukum rencana gugatan penyediaan transjakarta
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menunggu rekomendasi Biro Hukum terkait rencana gugatan terhadap perusahaan penyedia pengadaan bus TransJakarta era pemerintahan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama (Jokowi-BTP).
“Posisi sekarang ini, kita sedang menunggu tanggapan dari Biro Hukum terkait hal itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada Republika, Sabtu (27/7).
Dia tidak bisa memastikan kapan rekomendasi tersebut keluar dari Biro Hukum. Sehingga, dia tidak bisa memastikan apakah Pemprov DKI Jakarta benar-benar menggugat perusahaan penyedia pengadaan bus TransJakarta pada 2013 lalu itu.
“Belum pasti, tergantung tanggapan biro hukum seperti apa, tapi kan ini ada LHP BPK (laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar Syafrin.
Pengadaan bus Transjakarta pada tahun anggaran 2013 masih menyisakan masalah bagi pemerintahan Anies Baswedan. Pada Mei 2017 lalu, BPK RI mengeluarkan LHP audit. Salah satunya, terkait pengadaan bus TransJakarta pada 2013 lalu.
Terdapat dua rekomendasi BPK RI kepada Dishub DKI Jakarta. Pertama, Dishub DKI Jakarta harus menarik kembali uang muka yang diberikan pada perusahaan penyedia pengadaan bus TransJakarta saat itu. Kedua, jika cara pertama tidak berhasil, maka Dishub DKI Jakarta dapat menempuh jalur hukum kepada perusahaan penyedia pengadaan bus TransJakarta.
Pengadaan bus TransJakarta pada 2013 lalu bermasalah. Sebab, perjanjian pengadaan bus dengan pihak ketiga dinyatakan batal demi hukum. Padahal, Pemprov DKI Jakarta sudah menyerahkan uang muka sebesar Rp 110 miliar. Karena batal demi hukum, konsekuensinya, pihak ketiga atau perusahaan yang memenangkan lelang tender pengadaan bus, harus mengembalikan anggaran tersebut.
Terkait rekomendasi pertama, Syafrin mengatakan Dishub DKI Jakarta telah mengupayakan pengembalian dana pada 2017, 2018, dan awal 2019. Namun, dia menganggap tidak pernah ada upaya pihak ketiga melakukan setoran dana ke kas daerah. Karena itu, rekomendasi kedua menyarankan Dishub DKI Jakarta menempuh jalur hukum. Namun, Dishub DKI Jakarta masih berkoordinasi dengan Biro Hukum.
“Terkait dengan saran itu, kita sudah bersurat ke Biro Hukum mohon tanggapan terkait hal ini, mau seperti apa prosesnya,” kata Syafrin.
Dia mengatakan bus pengadaan sudah ada. Namun, bus tersebut tidak terpakai, karena adanya masalah hukum pada 2013 itu.
-
DUNIA03/11/2026 18:00 WIBBayi 2 Bulan Tewas dalam Ledakan Bom Truk Kolombia
-
POLITIK03/11/2026 20:00 WIB4 RUU Prioritas DPR Masa Persidangan II 2026, Ada RUU Perampasan Aset
-
POLITIK03/11/2026 16:00 WIBDoli: Putusan MA Tak Bisa Dianggap Persoalan Biasa
-
POLITIK03/11/2026 19:00 WIBPemuda LIRA Desak DPR Segera Proses Pemakzulan Gibran
-
NASIONAL03/11/2026 15:30 WIBMabes Polri Diguncang Isu Penangkapan Jenderal
-
NUSANTARA03/11/2026 14:30 WIBBMKG: Jawa Barat Diguncang 129 Kali Gempa dalam Sebulan
-
JABODETABEK04/11/2026 05:30 WIBBMKG: Sebagian Besar Jakarta Berpotensi Hujan Ringan Rabu
-
EKBIS03/11/2026 23:00 WIBSeharian Ngaspal, Ojol Cuma Bawa Pulang Rp60 Ribu
















