Hakim Tolak Praperadilan Kivlan Zen


AKTUALITAS.ID – Sidang lanjutan praperadilan kasus makar dengan tersangka Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Selasa (30/7/2019) yang beragendakan putusan.

Dalam sidang putusan yang dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur itu menolak seluruh permohonan praperadilan Kivlan.

“Permohonan pemohon ditolak seluruhnya,’ kata hakim Guntur di dalam sidang praperadilan dengan agenda putusan, Selasa.

Penolakan sidang praperadilan ini membuat status tersangka Kivlan sah secara hukum. Hakim juga menilai proses penahanan kepolisian kepada mantan Kepala Staf Kostrad itu tidak melanggar hukum.

“Permohonan pemohon tentang penetapan tersangka dan penangkapan dan penyitaan tidak beralasan,” ungkap hakim Guntur.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menetapkan Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pengembangan terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Kivlan kemudian ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya sejak 30 Mei 2019 selama 20 hari. Polisi selanjutnya memperpanjang masa penahanan Kivlan selama 40 hari terhitung sejak Selasa (18/6/2019) lalu.

Kivlan yang tidak terima menjadi tersangka dan ditahan, mengajukan praperadilan ke PN Jaksel. Selain itu, Kivlan juga tidak terima dengan proses penahanan dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Polda Metro Jaya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>