Berita
Karena Ini, BPJS Kesehatan Selalu Defisit
AKTUALITAS.ID – Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan menghadapi pembengkakan defisit tahun ini. Salah satu penyebabnya, iuran yang terlalu rendah (underprice). Dalam hitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) premi penerima bantuan iuran (PBI) idealnya Rp 36.000 per bulan. Peserta bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas I mencapai Rp 80 ribu, kelas II Rp 63 […]

AKTUALITAS.ID – Badan Penyelenggaran Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan menghadapi pembengkakan defisit tahun ini. Salah satu penyebabnya, iuran yang terlalu rendah (underprice).
Dalam hitungan aktuaria Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) premi penerima bantuan iuran (PBI) idealnya Rp 36.000 per bulan. Peserta bukan penerima upah (PBPU) untuk kelas I mencapai Rp 80 ribu, kelas II Rp 63 ribu, dan kelas III Rp 53 ribu per bulan.
Adapun peserta penerima upah (karyawan) untuk potongan upah 6% dari gaji dan batas atas upah 6x pendapatan tidak kena pajak berkeluarga beranak satu.
Adapun dalam aturan pemerintah disebutkan peserta PBI dikenakan iuran Rp 23 ribu per bulan. PBPU kelas I mencapai Rp 80 ribu, kelas II Rp 53 ribu (kurang Rp 12 ribu), dan kelas III Rp 25.500 (kurang Rp 27.500).
Adapun peserta penerima upah mendapatkan iuran 5% (kurang 1%) dan bata atas upah bayar Rp 8 juta.
“Kondisi besaran iuran ini menyebabkan biaya per orang per bulan lebih besar dibandingkan premi per orang per bulan,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris, Senin (17/9/2018).
Pada 2016, Biaya premi per orang per bulan mencapai Rp 35.802 padahal premi per orang per bulan Rp 33.776. Artinya ada selisih Rp 2.026 per bulan.
Pada 2017 biaya per orang per bulan rata-rata Rp 39.744. Premi per orang per bulan sebesar Rp 34.119. Artinya ada selisih Rp 5.625 per bulan.
Fahmi Idris menambahkan penyesuaian besaran iuran cenderung mendapatkan reaksi negatif dari masyarakat. Kenaikan iuran kelas I dan kelas II segmen perserta PBPU yang tidak diiringi kenaikan besar iuran kelas III menyebabkan permasalah baru.
“Peserta PBPU kelas I dan kelas II terdorong untuk pindah ke kelas III, terutama saat tidak membutuhkan pelayanan kesehatan,” jelas Fachmi Idris. [CNBC]
-
FOTO23/04/2025 16:00 WIB
FOTO: Bakti Sosial IBI Sambut Hari Pekan Imunisasi Dunia
-
JABODETABEK23/04/2025 17:00 WIB
Satu Juta Lebih Bayi Diimunisasi Serentak: Kolaborasi Hebat IBI dan Dinkes Wujudkan Generasi Emas 2045
-
JABODETABEK23/04/2025 15:30 WIB
Tawuran Pelajar Pecah di Kampung Melayu Jaktim, 20 Orang Digelandang Polisi
-
POLITIK23/04/2025 15:00 WIB
PAN Nilai Arahan Presiden Prabowo Merapatkan Barisan Menteri Adalah Hal Lazim dan Positif
-
DUNIA23/04/2025 14:00 WIB
Tiga Bulan Berkuasa, Trump Guncang Fondasi Demokrasi Amerika Serikat
-
JABODETABEK23/04/2025 14:30 WIB
Pengendara Wanita Ditembak Usai Coba Kabur dari Komplotan Begal di Jakbar
-
EKBIS24/04/2025 09:45 WIB
Rupiah ‘Lemes’ di Pembukaan 24 April 2025, Dolar AS Masih Sulit Ditaklukkan
-
OASE24/04/2025 05:00 WIB
Alasan Mengapa ‘Induk Alquran’ Duduk Manis di Awal Mushaf