Terlilit Hutang, Istri Sewa Pembunuh Rp 500 Juta untuk Bunuh Suami dan Anak


Karopenmas Mabes Polri Kombes Argo Yuwono. /Istimewa

AKTUALITAS.ID – Tersangka AK (35 tahun) yang diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap suaminya Edi Chandra alias Pupung Sadili (54 tahun) dan anak tirinya M Adi Perdana alias Dana (23 tahun) diketahui menjanjikan bayaran Rp 500 juta kepada dua eksekutor yang menghabisi nyawa suami dan anak tirinya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (28/8) menjelaskan awal kasus tersebut adalah sebuah keluarga suami istri yang telah memiliki anak masing-masing. Istri yang berinisial AK tersebut diketahui mempunyai utang, dan ingin menjual rumahnya, namun sang suami dan anaknya tidak setuju.

Namun, kata Argo, sang suami dan anaknya mengeluarkan ancaman akan membunuh AK jika berani menjual rumahnya tersebut. Sementara AK sendiri terlilit utang dan harus melunasi. Kemudian, AK meminta pembantunya untuk menghubungi dua orang pembunuh bayaran yang berasal dari Lampung.

Setelah dihubungi kedua orang pembunuh bayaran tersebut tiba di Jakarta. Dua orang laki-laki inisial S dan A itu datang ke Jakarta menggunakan travel. Kemudian tersangka AK menjemput dua tersebut dengan mobil dan di dalam mobil tersebut tersangka AK menceritakan masalahnya kepada A dan S.

“Curhat kalau dia mau dililit utang dan menjual rumah, dan dia tidak diperbolehkan kemudian diancam, akhirnya di dalam deal untuk membantu eksekusi membunuh korban dengan perjanjian dibayar sebesar 500 juta (rupiah),” ungkap Argo.

Ternyata setelah menjalankan perintah dan membunuh dua korbannya, kedua orang tersangka S dan A hanya diberi imbalan sebesar Rp 8 juta.

“Kedua tersangka itu hanya diberi imbalan sebesar 8 juta untuk pulang ke Lampung,” ujarnya.

Hingga saat ini, Argo menuturkan masih menyelidiki jumlah nominal utang AK. “Kita belum mendapat informasi berapa jumlah utangnya. Masih kita dalami,” ucap Argo.

Sebelumnya, Polres Sukabumi berhasil mengungkap pelaku pembunuhan dua pria yang jasadnya ditemukan dalam kondisi hangus di dalam minibus Toyota Cayla nopol B-2983-SZH yang sedang terbakar di Kampung Bondol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Tersangka utama dalam kasus pembunuhan dua pria yang jasadnya hangus di dalam minibus terbakar di Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu tersebut adalah istri dan ibu tiri dari korban berinisial AK (35 tahun).

Dalam melakukan pembunuhan itu, AK menyuruh dua pembunuh bayaran untuk menculik kedua korban di rumahnya di Lebakbulus I Kavling 129 B blok U15 RT 03, RW 05, Lebakbulus, Jakarta Selatan.

Setelah diculik, kedua korban kemudian dilumpuhkan dengan cara dibunuh dan jasadnya disimpan di minibus Toyota Cayla dan diserahkan kepada istri korban dengan cara bertemu di SPBU Cirendeu, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.

Untuk menghilangkan barang bukti, tersangka menyuruh anaknya KV untuk membeli bensin dan membawa kedua jasad yang tidak lain adanya suami dan anak tirinya itu ke semak-semak di Kampung Bondol. Setelah itu, bensin yang dibelinya disiramkan di dalam mobil dan ke kedua jasad itu kemudian membakarnya. [republika]

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>