Berita
Ini Kronologi Kerusuhan di Jayapura
Awalnya aksi berjalan damai

AKTUALITAS.ID – Polisi telah menetapkan 30 orang menjadi tersangka kerusuhan di Jayapura, Papua. Para tersangka diduga melakukan upaya provokatif hingga ucapan ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan kronologis insiden kerusuhan pecah di Jayapura. Massa aksi demo yang awalnya berjalan damai berujung rusuh diduga ada provokator yang menunggangi.
Awalnya pada Kamis (29/8/2019), sekitar pukul 09.00 Wib, massa berkumpul di Gapura Uncen berjumlah 30 orang. Dari arah lain, massa juga berdatangan berjumlah 500 orang. Mereka pun bergabung dan bergerak ke arah kantor pos Abepura.
Usai melakukan orasi di kantor pos Abepura, massa bergerak ke arah Jayapura sekitar pukul 14.00 Wib. Sepanjang jalan menuju Jayapura, massa melempar, merusak, bangunan fasilitas umum.
Setelah tiba di Kotaraja, massa merusak dan membakar kantor Majelis Rakyat Papua (MRP). Setelah itu, menurut polisi, massa bergerak ke Entrop dan membakar lapak depan PTC (Papua Trade Center).
“Kemudian melempari Polsek Jayapura Selatan dan bergerak ke arah Jayapura. Selama perjalanan massa melakukan perusakan dan pembakaran rumah dan bangunan di pinggir jalan,” sambung Dedi.
Setelahnya, massa tiba di Pelabuhan Laut Jayapura, massa melakukan pembakaran kantor Bea Cukai dan ruko-ruko di sepanjang jalan tersebut. Massa juga melakukan penjarahan kendaraan roda 2 dan membakar kantor Telkomsel dan ruko di terminal lama Pasar Jaya.
“Setelah itu, massa bergerak menuju kantor Gubernur Papua di Dok II dan selama perjalanan melakukan perusakan toko buku Gramedia, kantor BI, kantor Jiwasraya, kantor navigasi, kantor perhubungan,” sebut Dedi.
Disisi lain, ada massa yang datang dari Pasir II dan Angkasa membakar Pos Patmor Lumba-lumba Dok V Atas dan menjarah sembako di Toko Egan Dok V Bawah.
“Selama dalam perjalanan, massa membawa dan mengibarkan bendera bintang kejora dan ada beberapa orang yang membawa senjata tajam,” kata Dedi.
Tindakan anarkis berlanjut hingga Jumat (30/8/2019) dini hari. Massa juga melakukan penjarahan. Tak hanya itu, masa juga membakar kantor KPU Provinsi Papua.
Brigjen Dedi sebelumnya mengatakan 30 orang tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam kerusuhan tersebut. Mulai dari merusak fasilitas umum, melakukan pembakaran dan melakukan ucapan ujaran kebencian.
“Ada beberapa peran masing-masing ya. Ada yang melakukan perusakan, pembakaran, ujaran kebencian, pembunuhan,” ucap Brigjen Dedi. [inilah]
-
MULTIMEDIA15/03/2025
FOTO: LRT Jakarta Gelar Kompetisi Menata Hijab
-
JABODETABEK15/03/2025
KPK Tangkap 8 Pejabat di Kabupaten OKU dalam Operasi Tangkap Tangan
-
JABODETABEK15/03/2025
Setelah Dipecat, Sandi Butar Butar Kembali Bekerja di Damkar Depok atas Perintah Gubernur Jabar
-
RAGAM15/03/2025
“F1”: Film Balap Penuh Aksi yang Siap Menggebrak Layar Lebar pada 2025
-
NASIONAL16/03/2025
Revisi UU TNI Picu Polemik, DPR: “jangan Khawatir Berlebihan”
-
RAGAM15/03/2025
Anak dengan Penyakit Ginjal Akut Bisa Sembuh Total, Ini Kata Pakar
-
OASE16/03/2025
Masjid Tjia Khang Hoo: Simbol Harmoni Islam dan Budaya Tionghoa di Jaktim
-
NASIONAL16/03/2025
Bazaar Murah Serentak! PAN Dorong Swasembada Pangan di Safari Ramadhan