Berita
Bupati Muara Enim Kena OTT KPK
Ada empat orang dalam saat dilakukan OTT
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Basaria Panjaitan mengatakan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Palembang dan Muaraenim, Senin (2/9/2019) malam pihaknya telah membawa 4 orang tersangka ke Jakarta.
Empat orang tersebut merupakan unsur kepala daerah, pejabat pengadaan dan rekanan swasta.
“Ya kita lakukan OTT di Palembang dan Muara Enim. Kami duga terdapat transaksi antara pihak pejabat pemkab dan swasta terkait proyek pembangunan di sana,” kata Basaria saat dihubungi, Selasa (3/9/2019).
Ia menjelaskan, dalam penangkapan tersebut lembaga anti rasuah mengamankan uang sekitar USD35rb. Uang itu diduga akan digunakan terkait proyek di Dinas PU setempat. Pihak yang diamankan dalam kegiatan ini sedang dalam proses pemeriksaan intensif di kantor KPK.
“Sesuai hukum acara kami diberikan waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status mereka. Rencana hari ini akan disampaikan informasi lebih rinci melalui konferensi pers di KPK,” tegasnya.
Basaria menambahkan, pihaknya membenarkan adanya ruangan yang disegel. Pihaknya mengingatkan agar pihak-pihak di lokasi tersebut tidak merusak atau memasuki zona tersebut. [Yoke]
-
RAGAM14/05/2026 19:30 WIBDiundang NASA, Siswa Kelas 5 SD Asal Temanggung Mendunia
-
JABODETABEK14/05/2026 20:00 WIBDiduga Usai Lecehkan Siswi SD, Warga Geruduk Rumah Tukang Rujak
-
NASIONAL15/05/2026 06:00 WIBPembubaran Nobar Film “Pesta Babi” Bukan Arahan Pemerintah
-
NUSANTARA14/05/2026 22:00 WIBRest Shelter di Kawasan Gunung Rinjani Bakal Dibangun Balai TNGR
-
RAGAM15/05/2026 08:00 WIBWajah Bengkak Bisa Jadi Tanda Orang Mengalami Stres
-
OLAHRAGA14/05/2026 20:30 WIBThailand Open 2026, Leo/Daniel Sukses Melangkah ke Perempat Final
-
OTOTEK14/05/2026 22:30 WIBBYD Segarkan SUV Bao 5 dan Bao 8 Flash-Charge Edition
-
JABODETABEK15/05/2026 05:30 WIBBMKG: Waspadai Hujan Dini Hari

















