Berita
Kemendagri Tindaklanjuti Edaran KPK tentang Pencegahan Gratifikasi
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menindaklanjuti surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pencegahan Gratifikasi. Sekjend Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 356/3814/SJ tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan tertanggal 14 Mei 2019. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 […]

AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menindaklanjuti surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pencegahan Gratifikasi.
Sekjend Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 356/3814/SJ tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan tertanggal 14 Mei 2019.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagama,” papar Hadi di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2019.
Hadi juga memaparkan isi surat edaran KPK tersebut. Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dilarang Menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” imbuhnya.
Hadi menambahkan, kedua, PNS atau Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.
“Ketiga, PNS atau Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud,” tutupnya. [Yogo].
-
EKBIS18/03/2025
Tragis! IHSG Makin dalam Terperosok Usai Trading Halt
-
MULTIMEDIA18/03/2025
FOTO: Prabowo Resmikan 17 Stadion Serentak dari Gelora Delta Sidoarjo
-
EKBIS18/03/2025
Ekonomi RI ‘Sakit’, IHSG Terjun Bebas: Investor Panik!
-
EKBIS18/03/2025
Pastikan Hasil Panen Terserap Maksimal, Tani Merdeka Gandeng Bulog Jatim Wujudkan Kesejahteraan Petani
-
EKBIS18/03/2025
Rupiah ‘Jalan di Tempat’: Dipengaruhi Geopolitik dan Data Ekonomi Domestik
-
OLAHRAGA18/03/2025
Skuad Timnas Indonesia Lengkap di Sydney, Siap Tantang Australia!
-
NASIONAL18/03/2025
Rentan Disalahgunakan, Mahasiswa Andalas Gugat Pasal Ujaran Kebencian di UU ITE ke MK
-
NASIONAL18/03/2025
DPR Desak Kemhub Siapkan Antisipasi Usai Kapal Feri Tabrak Dermaga di Merak