Berita
Kemendagri Tindaklanjuti Edaran KPK tentang Pencegahan Gratifikasi
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menindaklanjuti surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pencegahan Gratifikasi. Sekjend Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 356/3814/SJ tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan tertanggal 14 Mei 2019. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akhirnya menindaklanjuti surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Pencegahan Gratifikasi.
Sekjend Kemendagri Hadi Prabowo mengatakan, hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 356/3814/SJ tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan tertanggal 14 Mei 2019.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menindaklanjuti surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagama,” papar Hadi di Gedung Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 15 Mei 2019.
Hadi juga memaparkan isi surat edaran KPK tersebut. Pertama, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dilarang Menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
“Mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” imbuhnya.
Hadi menambahkan, kedua, PNS atau Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.
“Ketiga, PNS atau Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud,” tutupnya. [Yogo].
-
POLITIK09/12/2025 07:00 WIBMochammad Afifuddin: DKPP Harus Lebih Baik dalam Mengawal Etika Penyelenggara Pemilu
-
EKBIS08/12/2025 15:30 WIB98 Persen SPBU di Daerah Terdampak Bencana Sumatera Telah Beroperasi
-
EKBIS09/12/2025 08:30 WIBDaftar Harga BBM Terbaru di Seluruh SPBU RI per 9 Desember 2025
-
NASIONAL09/12/2025 09:00 WIBGelar Lapkin 2025 di Bandung, DKPP RI Tegaskan Komitmen Jaga Integritas Penyelenggara Pemilu
-
EKBIS08/12/2025 18:00 WIBMudik Nataru, Kemenhub Siapkan Tiket Gratis dan Diskon Tarif
-
RAGAM08/12/2025 16:30 WIBSebanyak 71 Pasangan Pengantin Nikah Massal di Pekanbaru, Panitia Siapkan Hadiah Umroh dan Penginapan Gratis
-
POLITIK09/12/2025 06:00 WIBDKPP Ungkap Profesional dan Akuntabel Jadi PR Besar Penyelenggara Pemilu di 2025
-
EKBIS09/12/2025 09:30 WIBPasar Saham Hari Ini: IHSG Bergerak Dua Arah

















