Selesaikan RUU KUHP, Panja DPR Siap Bawa ke Paripurna Akhir September


Gedung DPR RI. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan.

Anggota Panitia Kerja DPR RI dari Fraksi NasDem, Teuku Taufiqulhadi menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyelesaikan pembahasan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) untuk menggantikan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) lama peninggalan kolonial.

Menurut ia, misi dekolonisasi karena kodifikasi hukum pidana ini adalah proses untuk membongkar atau meniadakan karakter kolonial.

“Dengan demikian, sebuah misi bangsa Indonesia untuk melakukan misi dekolonialisasi hukum pidana nasional sudah hampir selesai,” ujar Taufiqulhadi kepada wartawan, Senin (16/9/2019).

Kemudian, ia menjelaskan, penuntasan RKHUP yang dipimpin oleh Wakil ketua komisi III Mulfachri Haharap, untuk menelusuri pasal-pasal yang masih tumpang tindih atau multitafsir, sudah selesai. Maka, pasal-pasal mukti tafsir dan memiliki norma yang tidak konsisten dengan pasal-pasal lainnya, sudah tidak ada lagi.

“Berikutnya, hasil panja ini akan dibawa ke komisi III untuk mendapat pandangan mini fraksi sebelum dibawa ke paripurna tanggal 25 September 2019,” ungkapnya.

Selanjutnya, lanjut dia, RKUHP yang akan disahkan nanti pada paripurna mendatang akan tetap disebut KUHP.

“Istilah dekonisasi menunjukkan, pembaruan ini buka sekedar revisi atau amendemen yang  ersifat ad hoc atau pragementif, tetapi merupakan kodifikasi mendasar. Sekaligus selalu terbuka untuk terbuka untuk perkembangan yang mungkin terjadi,” tuturnya.[ Akurat.co ]