Pemerintah Keluarkan Aturan, Merek Dagang Wajib Berbahasa Indonesia


Ilustrasi, (Foto : Istimewa)

AKTUALITAS.ID – Pemerintah mengeluarkan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 September 2019 juga mengatur untuk penggunaan nama geografi, nama badan hukum, hingga merk dagang.

Menurut Perpres ini, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi di Indonesia, baik penamaan geografi baru dan/atau penggantian nama geografi lama. Penggunaan Bahasa Indonesia dalam penamaan geografi, menurut Perpres ini, dilakukan dengan memperhatikan:

a. norma kesusilaan dan kepatutan;
b. karakteristik geografi; dan
c. unsur sejarah atau tokoh.

“Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia,” bunyi Pasal 33 ayat (1) Perpres ini seperti mengutip dari setkab.go.id.

Merek Dagang dan Lembaga Usaha Perpres ini juga menegaskan, Bahasa Indonesia wajib digunakan pada nama merek dagang yang berupa kata atau gabungan kata yang dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia. Penggunaan Bahasa Indonesia pada nama merek dagang sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk merek dagang yang merupakan lisensi asing.

“Dalam hal merek dagang sebagaimana dimaksud memiliki nilai sejarah, budaya, adat-istiadat, dan/atau keagamaan, nama merek dagang dapat menggunakan Bahasa Daerah atau Bahasa Asing,” bunyi Pasal 35 ayat (3) Perpres ini.

Perpres ini juga menegaskan, Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia. Kewajiban pencantuman informasi tentang produk barang atau jasa sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan.

“Informasi tentang produk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. nama barang; b. spesifikasi; c. bahan dan komposisi; d. cara pemakaian; e. cara pemasangan; f. manfaat atau kegunaan; g. efek samping; h. ukuran; i. berat atau berat bersih; j. tanggal pembuatan; k. masa berlaku/kedaluwarsa; l. pengaruh produk; dan m. nama dan alamat pelaku usaha,” bunyi Pasal 39 ayat (3) Perpres ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden serta Pejabat Negara Lainnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia, yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 30 September 2019.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>