Menag: Sertifikasi Dai Tak Menjadi Syarat Wajib untuk Berdakwah


Menteri Agama Fachrul Razi

AKTUALITAS.ID – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengungkapkan, Kementerian Agama tengah menyiapkan program sertifikasi bagi pendakwah atau dai. Program ini juga akan dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Nanti kita lihat, saya punya program itu tapi belum tahu namanya apa, tapi saya sepakat kemungkinan ya. Saya sempat singgung pada rapat, ulama yang bersertifikat,” kata Fachrul di kantor Kemenag, Jakarta, (22/11).

Mantan Wakil Panglima TNI mengungkapkan, sertifikasi dai ini sedang dalam proses perumusan. Ia tak menjelaskan perbedaan sertifikat yang sedang dikaji oleh Kementerian Agama dan MUI.

Facrul hanya memastikan sertifikasi itu tak menjadi syarat wajib bagi seorang dai untuk berdakwah, sehingga dai yang tidak mempunyai sertifikat pun nantinya masih tetap bisa berdakwah.

“Nanti kita rumuskan tapi itu tidak membatasi orang yang punya sertifikat boleh yang enggak punya enggak boleh. Enggak ada kita memaksakan orang harus punya ini, enggak punya ini enggak boleh ceramah, enggak,” ujarnya.

Menurut dia, sertifikasi para pendakwah ini sebenarnya justru untuk meningkatkan kualitas dan para dai. “Dengan itu kan ilmunya tambah,” katanya.

Selain itu, Fachrul mengungkapkan Kementerian Agama tengah melakukan pemantauan berbagai pondok pesantren yang diduga menyebarkan paham radikal. Kementerian Agama mengutamakan ruang dialog untuk menekan penyebaran paham radikalisme tersebut

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>