Pembawa Bendera saat Demo Akan Diadili, Tagar #BebaskanLuthfi Viral


Tagar #BebaskanLuthfi Viral

AKTUALITAS.ID – Luthfi, salah satu siswa STM yang ditangkap karena ikut demonstrasi penolakan RUU KUHP dan dituding melawan petugas kepolisian, kembali viral. Tagar #BebaskanLuthfi muncul di media sosial Twitter. Netizen meminta pihak kepolisian untuk membebaskan Luthfi, karena bukti-bukti yang ditunjukkan tidak begitu kuat.

Dalam tagar #Bebaskanluthfi, terlihat sang ibunda Luthfi yang datang menjenguk anaknya. Dalam postingan Facebook Nurhayati Sulistya, Luthfi dipindahkan ke Rutan Salemba karena masih dalam masa penahanan.

“Proses pemindahan Lutfi Alfiandi ke Salemba, jaga diri baik” ya nak jgn tinggalkan sholat ,mmah slalu berdoa yg terbaik buatmu,” tulis Nurhayati Sulistya.

Sebelumnya, pada tanggal 1 Oktober 2019, muncul tagar #SaveLutfiAlfiandi. Tagar itu muncul setelah postingan salah satu netizen yang mencari sosok anak STM dengan memeluk bendera merah putih.

“Twitter, Please Do Your Magic!! Lutfi Alfiandi, sosok yang fotonya jadi iconic ini sudah 24 jam tidak pulang & tak ada kabar. Mohon untuk kawan smua bisa bantu menyebarkan info ini,” tulis akun Twitter @kabay4n_.

Sebelumnya siswa STM Luthfi ikut teman-temannya demonstrasi “Reformasi Dikorupsi” di dekat gedung DPR, pada September 2019, lalu. Kala itu, sempat terjadi bentrok dengan pihak kepolisian yang sedang berjaga. Saling lempar batu hingga penembakan gas air mata, mewarnai demo kala itu.

Saat demo berlangsung, seseorang memotret Luthfi yang sedang memakai sweater berwarna abu-abu sambil memegang bendera merah putih. Kemudian, foto itu viral di jagat maya, hingga akhirnya polisi mencari keberadaan anak STM dalam foto itu

Luthfi Ditangkap dan Diperkarakan

Akhirnya polisi berhasil menangkap Luthfi pada 30 September 2019. Luthfi ditangkap karena diduga melawan aparat kepolisian saat ikut demonstrasi “Reformasi Dikorupsi”.

Kemudian pada 1 Oktober 2019, Luthfi resmi ditahan di Polres Jakarta barat. Setelah itu, ia dipindahkan ke tahanan Polres Metro Jakarta Pusat.

Luthfi juga dijerat dengan empat pasal. Kuasa Hukum Luthfi dari Lembaga Bantuan Hukum Komite Barisan Advokasi Rakyat (LBH Kobar), Sutra Dewi menjelaskan, empat pasal itu yakni 170, 212, 214, dan 218 KUHP dan Luthfi akan menjalani sidang pada Desember 2019.

Sebelumnya, kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menjelaskan pihaknya sudah melimpahkan berkas Luthfi ke Kejaksaan. Polisi memiliki alat bukti berupa foto saat Luthfi memegang bendera dan menutup mukanya karena gas air mata. Foto itu memang sempat viral di jagat maya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>