Berita
Bawaslu Sadari Penegakan Hukum Pemilu Belum Efektif
“Padahal dalam hukum pidana dikenal asas ultimum remedium.

AKTUALITAS.ID – Ketua Bawaslu Abhan menyadari penegakan hukum pemilu belum berjalan efektif. Menurut dia, terdapat beberapa persoalan yang menghambat proses penegakan hukum pemilu.
Abhan menjelaskan, hambatan pertama, yakni terdapat pengaturan yang kurang jelas dalam norma-norma hukum atau perundang-undangan pemilu. Hal ini baginya menimbulkan banyak penafsiran. Dia mencontohkan seperti pengaturan kampanye, politik uang, subjek hukum pelaksana, peserta, dan tim kampanye.
Dia menyatakan, banyak sekali perbuatan-perbuatan yang sesungguhnya bersifat administratif justru diatur sebagai bentuk perbuatan yang dapat dipidana.
“Padahal dalam hukum pidana dikenal asas ultimum remedium. Yaitu pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir,” ucapnya saat membuka Seminar Nasional Bawaslu dan Penegakan Hukum Pemilu di Jakarta, Kamis (28/11).
Abhan menambahkan, pada unsur yang kedua, yaitu struktur hukum atau penegak hukumnya. Banyak lembaga yang terlibat dalam penyelesaian hukum, yaitu: Bawaslu, kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri, pengadilan tata usaha negara, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komite Aparatur Sipil Negara.
Dia melanjutkan, hal tersebut akan memperpanjang proses penyelesaian hukum dan mengganggu tahapan penyelenggaraan pemilu. “Juga berpotensi menimbulkan adanya putusan yang berbeda-beda atau bertentangan antarlembaga,” sebutnya.
“Bahkan lembaga-lembaga penegak hukum ini juga berpotensi bersikap tidak netral dalam proses penegakan hukum,” tambah dia.
Unsur ketiga, sambungnya, yaitu budaya hukum yang menyangkut kepatuhan masyarakat terhadap hukum. Abhan mengungkapkan, dalam setiap penyelenggaraan pemilu, selalu muncul pelanggaran-pelanggaran pemilu. “Hal ini membuktikan tingkat kepatuhan terhadap aturan pemilu menjadi persoalan,” tuturnya.
Selain itu, Abhan menilai peraturan perundangan pemilu yang mengatur mekanisme dan penyelesaian hukum untuk keperluan penegakan hukum pemilu sudah efektif. Berdasarkan perundang-undangan terkait dengan pemilu atau pilkada, mekanisme dan penyelesaian hukum telah diatur.
Dia menunjuk sengketa proses yang terjadi dalam pemilu, penyelesaiannya dilakukan oleh Bawaslu, yang kemudian dapat diajukan banding atau upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara. “Bawaslu juga berwenang untuk menyelesaikan pelanggaran administrasi pemilu,” tutupnya.
-
NUSANTARA19/04/2025 08:30 WIB
Tak Tahu Apa-Apa, Pemuda Ini Jadi Korban Salah Sasaran dan Tewas Usai Dikeroyok
-
POLITIK19/04/2025 08:00 WIB
Menteri Bertemu Jokowi Saat Lebaran, Golkar: Itu Bukan Manuver Politik
-
NASIONAL19/04/2025 07:00 WIB
Kunjungan ke Markas Huawei, Waka MPR Titip Harapan Besar untuk Kemajuan Teknologi Indonesia
-
NUSANTARA19/04/2025 10:30 WIB
Emosi Usai Minum Tuak, Pria Labusel Kalap Bacok Rekan Kerja Hingga Bersimbah Darah
-
OLAHRAGA18/04/2025 23:30 WIB
Taklukkan Bali United, Persib Bandung Mantapkan Posisi di Puncak Klasemen Liga 1
-
POLITIK19/04/2025 17:00 WIB
Rocky Gerung: Pengaruh Jokowi Bikin Prabowo Sulit Reshuffle Kabinet
-
JABODETABEK19/04/2025 06:30 WIB
Mencekam di Cimanggis: OTK Bakar 3 Mobil Polisi Saat Penangkapan Pentolan Ormas
-
NUSANTARA19/04/2025 12:30 WIB
Warga Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Rembang Akibat Hujan Deras dan Angin Kencang