Berita
KPK Sesali Terbitnya PKPU Mantan Koruptor Bisa Ikut Pilkada 2020
“Apa memang enggak ada yang lain lagi?”
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi boleh maju dalam Pilkada 2020. Saut menyesali terbitnya PKPU tersebut.
“Apa memang enggak ada yang lain lagi?” ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Meski kecewa, namun Saut mengaku, tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, peraturan dibuat untuk dilaksanakan. Saut lebih mempersilakan masyarakat menilai sendiri terkait pantas atau tidaknya mantan narapidana korupsi menjabat di pemerintahan.
“Tetapi kalau Undang-undangnya siapapun boleh masuk di situ. Ya, silakan saja siapapun boleh menilai,” kata Saut.
Tak mau mengomentari lebih jauh soal PKPU tersebut, Saut malah mengingatkan, partai politik soal pentingnya proses kaderisasi. Para parpol seharusnya menekankan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) ketika merekrut kadernya.
“Itu yang kita sebut SIPP. Anda harus jelas, rekrutmennya bagaimana, kaderisasinya bagaimana, itu isu pencegahannya,” mantan staf ahli BIN itu menambahkan.
-
NUSANTARA16/04/2026 00:01 WIBTiga Warga Distrik Sinak Terluka Akibat Penembakan OPM
-
OTOTEK15/04/2026 16:30 WIBTiongkok Mulai Menyalip, Ini Dia Daftar Mobil Terlaris Sepanjang Q1 2026
-
OLAHRAGA15/04/2026 23:00 WIBFajar Alfian: Persaingan di Thomas & Uber Cup Tidak Gampang
-
NUSANTARA15/04/2026 22:30 WIBPanglima TNI Tinjau Yonif TP 940/Jaya Nagara di Subang, Jawa Barat
-
PAPUA TENGAH15/04/2026 19:30 WIBPerkuat Ketahanan Keluarga, PT Petrosea Gelar Edukasi Calon Pengantin di Mimika
-
EKBIS15/04/2026 20:30 WIBKolaborasi, Petrosea dan Distrik Miru Komitmen Kembangkan RTH
-
PAPUA TENGAH15/04/2026 21:30 WIBDua Pemuda Palaku Pembacokan , Berhasil Ditangkap Polisi
-
JABODETABEK16/04/2026 05:30 WIBBMKG Ingatkan: Hujan Ringan Akan Guyur Jakarta Sepanjang Hari

















