Berita
KPK Sesali Terbitnya PKPU Mantan Koruptor Bisa Ikut Pilkada 2020
“Apa memang enggak ada yang lain lagi?”
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyoroti peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang memperbolehkan mantan narapidana kasus korupsi boleh maju dalam Pilkada 2020. Saut menyesali terbitnya PKPU tersebut.
“Apa memang enggak ada yang lain lagi?” ujar Saut di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (6/12).
Meski kecewa, namun Saut mengaku, tak bisa berbuat apa-apa. Sebab, peraturan dibuat untuk dilaksanakan. Saut lebih mempersilakan masyarakat menilai sendiri terkait pantas atau tidaknya mantan narapidana korupsi menjabat di pemerintahan.
“Tetapi kalau Undang-undangnya siapapun boleh masuk di situ. Ya, silakan saja siapapun boleh menilai,” kata Saut.
Tak mau mengomentari lebih jauh soal PKPU tersebut, Saut malah mengingatkan, partai politik soal pentingnya proses kaderisasi. Para parpol seharusnya menekankan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) ketika merekrut kadernya.
“Itu yang kita sebut SIPP. Anda harus jelas, rekrutmennya bagaimana, kaderisasinya bagaimana, itu isu pencegahannya,” mantan staf ahli BIN itu menambahkan.
-
POLITIK24/02/2026 20:30 WIBBanyak Suara Terbuang Bila Ambang Batas Parlemen Naik
-
RAGAM24/02/2026 23:00 WIBChristine Hakim Menangis Ceritakan Perannya di Film
-
OLAHRAGA24/02/2026 21:30 WIBWakil Indonesia Hadapi Laga Berat di Ajang All England 2026
-
DUNIA24/02/2026 22:30 WIB23 Napi Kabur Usai Serangan Bersenjata di Meksiko
-
JABODETABEK25/02/2026 05:30 WIBHujan Ringan Dominasi Cuaca Jabodetabek Rabu Ini
-
EKBIS24/02/2026 22:00 WIBPertagas Terus Berkomitmen Jaga Energi Pembangkit Listrik Nasional
-
JABODETABEK24/02/2026 21:00 WIBPuluhan Personel Polres Jakbar Jalani Tes Urine
-
DUNIA25/02/2026 08:00 WIBPersiapan Tempur: Trump Tarik Ribuan Militer AS dari Pangkalan Timur Tengah

















