Mulai per 19 Desember, Tarif Tol Jagorawi Naik Jadi Rp7.000


Ilustrasi Tol , (Foto: Ist)

AKTUALITAS.ID – Pemerintah akhirnya menyesuaikan tarif tol Jagorawi (Jakarta – Bogor – Ciawi). Kenaikan tarif ini mulai berlaku pada 19 Desember 2019, pukul 00.00 WIB.

Dikutip dari Twitter Jasa Marga, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR nomor 1175/KPTS/2019, kendaraan golongan I akan disesuaikan menjadi Rp7.000 dari tarif sebelumnya sebesar Rp6.500.

Sementara itu, golongan II mengalami kenaikan dari Rp9.500 menjadi Rp11.500. Sementara golongan III dari Rp 13.000 menjadi Rp11.500. Golongan IV tidak mengalami perubahan yakni Rp16.000 dan golongan V dari Rp19.500 menjadi Rp16.000.

Tarif penyesuaian Tol Jagorawi ini akan mulai berlaku sejak 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB

“Mulai Tanggal 19 Desember Pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Tol Jagorawi Gol I Rp 7.000, Gol II Rp 11.500, Gol III Rp 11.500, Gol IV Rp 16.000, Gol V Rp 16.000 Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019,” tulis Jasa Marga.

Adapun, besaran kenaikan tarif tol Jagorawi pada dalam aturan tersebut yaitu Rp500 untuk kendaraan Golongan I. Sedangkan, untuk kendaraan golongan II naik Rp2.000.

Sementara, untuk kendaraan golongan III tarifnya turun Rp1.500. Kemudian, tarif kendaraan golongan IV tak berubah. Sedangkan tarif kendaraan golongan V turun Rp3.500.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>