Berita
Soal Lempar Batu saat Demo, Lutfi ‘Pembawa Bendera’ Bantah Saksi Polisi
karena saya tidak melakukan pelemparan,”
AKTUALITAS.ID – Saksi dari kepolisian Jakarta Barat, Iptu Raden M Bahroni, menyebut Dede Lutfi Alfiandi alias Dede melakukan tindakan anarkistis saat demo pada 30 September 2019. Raden mengaku melihat Lutfi melempar batu ke arah petugas saat demo berlangsung.
“Memang saat itu kami melihat Adik Dede ini melihat di salah satu pedemo. Kami bisa fokus ke Dede karena aneh. Ada anak seragam sekolah, bawa bendera, tapi kenapa melakukan anarkisme,” kata Iptu Raden saat bersaksi di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12).
Raden mengaku melihat Lutfi mengambil batu dan melemparkannya ke arah petugas. Selain itu, Lutfi dinilai sosok paling aktif di antara yang lainnya, beberapa kali juga Lutfi mengarahkan teman-temannya.
“Yang saya lihat, mengambil batu ke jalan dan melemparkan ke petugas. Terus (berkata) ‘Ayo maju, maju serang’,” katanya.
“Apakah terdakwa sebagai orang terdepan?” tanya hakim.
“Setidaknya di antara yang lain dia aktif,” jawab Raden.
Raden mengatakan petugas saat itu sudah meminta mereka membubarkan diri. Namun mereka tidak menghiraukan imbauan polisi dan menghancurkan fasilitas umum.
“Sudah berkali-kali (mengingatkan), ‘Tolong Adik-adik… para pedemo, tolong tertib. Jangan rusak fasilitas umum, agar bubarkan diri’,” kata Raden.
Dalam persidangan itu, Lutfi, yang duduk di kursi terdakwa, membantah keterangan Raden. Lutfi mengaku sama sekali tidak melempar batu ke arah polisi.
“Yang saya permasalahkan pas tanggal 30. Keberatan, karena saya tidak melakukan pelemparan,” kata Lutfi.
“Yang kedua bahwa saya tidak melakukan tindakan anarkisme terhadap petugas. Pada saat saya diamankan, saya diamankan di depan Polres Jakbar dengan petugas berpakaian preman,” tambah Lutfi.
Menurut Lutfi, pada 30 September 2019 dia memang datang ke lokasi demo. Namun, bukan untuk demo, melainkan untuk membantu melakukan aksi bersih-bersih.
“Pada tanggal 30 (September) saya sedang melakukan bersih-bersih sekitar jam 16.00 WIB sampai 16.30 WIB. Sekitaran sebelum Magrib, saya sudah meninggalkan area,” ujar Lutfi.
Lutfi didakwa melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019. Lutfi didakwa melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 KUHP atau Pasal 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.
-
JABODETABEK17/04/2026 16:30 WIBBanjir Rendam Jakarta Selatan dan Timur
-
POLITIK17/04/2026 16:02 WIBMegawati: Kader Tak Turun ke Rakyat Akan Dievaluasi
-
NASIONAL17/04/2026 18:00 WIBKPK Bongkar Dugaan Pengaturan Lelang di Kemenhub
-
NASIONAL17/04/2026 20:00 WIBBuku Baru DKPP Bongkar Gagasan Besar Jimly soal Etika
-
NUSANTARA17/04/2026 18:30 WIBTragis! Mayat Pria Ditemukan Penuh Luka Bacok di Kontrakan
-
NASIONAL17/04/2026 17:00 WIBIsu Aksi Bela JK Mencuat, Keluarga Ingatkan Bahaya Provokasi
-
DUNIA17/04/2026 19:00 WIB1 Juta Warga Eropa Desak Uni Eropa Putus Kerja Sama dengan Israel
-
JABODETABEK17/04/2026 17:00 WIBRumah Terkunci, 5 Nyawa Melayang dalam Kebakaran di Tanjung Duren

















