JABODETABEK
15 Pelajar Ditetapkan Tersangka Kasus Siswa Tewas di Tangerang
AKTUALITAS.ID – Kasus tewasnya seorang siswa SMA di Muara Kali Adem, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, memasuki babak baru. Polresta Tangerang resmi menetapkan 15 pelajar sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Korban berinisial NAW, 16 tahun, ditemukan meninggal dunia pada Kamis, 9 April 2026, setelah sebelumnya terlibat tawuran antar pelajar pada Selasa, (7/4/2026).
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, mengatakan pihaknya telah mengamankan 14 terduga pelaku di lokasi berbeda. Sementara satu orang lainnya masih dalam pencarian dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Sebanyak 14 orang terduga anak pelaku berhasil kita amankan di berbagai lokasi yang berbeda,” kata Indra dalam keterangannya, Jumat, (17/4/2026).
Indra menyebut pelajar yang masih buron diduga memiliki peran utama dalam tawuran maut tersebut. “Satu pelaku yang masuk dalam DPO diduga berperan sebagai pengajak sekaligus pelaku utama pembacokan,” tegasnya.
Peristiwa bermula saat terjadi tawuran antar pelajar di Jalan Raya Talang, Kecamatan Sukadiri, pada Selasa, 7 April 2026.
“Korban terjatuh dari sepeda motor saat dikejar oleh kelompok lawan, kemudian mengalami kekerasan menggunakan senjata tajam jenis celurit dan corbek. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri ke arah kali, namun meninggal dunia akibat luka serius yang dideritanya,” jelas Indra.
Dua hari kemudian, warga Muara Kali Adem, Desa Karang Serang, digegerkan penemuan sesosok mayat pelajar. Berdasarkan video amatir yang beredar, jasad korban ditemukan tersangkut di batang pohon dan masih mengenakan seragam sekolah.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang, AKP Maskuri, menjelaskan hasil pemeriksaan medis terhadap korban.
“Berdasarkan hasil otopsi, pembuluh darah vena korban terputus setelah kena bacokan tersebut,” ungkap Maskuri. Luka serius ditemukan di bagian tangan kanan korban akibat senjata tajam.
Dalam penanganan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, satu unit sepeda motor, pakaian korban, serta hasil visum medis dari rumah sakit.
Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Polresta Tangerang menegaskan akan menuntaskan kasus ini dan memburu satu tersangka yang masih DPO. Masyarakat yang mengetahui keberadaan pelaku diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat. (Kusuma/Mun)
-
OTOTEK06/06/2026 14:30 WIBHarga Oli Mobil Naik Juni 2026, Cek Daftar Terbaru Sebelum Servis
-
DUNIA06/06/2026 23:00 WIBPasukan IDF Israel Tewaskan Bayi Palestina Berumur 7 Bulan
-
RIAU06/06/2026 20:30 WIBPolisi Selidiki Kecelakaan Maut Tol Pekanbaru–Dumai yang Tewaskan Lima Orang
-
NASIONAL06/06/2026 14:00 WIBDari Peneleh Surabaya, Bung Karno Menjadi Tokoh Besar Indonesia
-
NASIONAL06/06/2026 19:00 WIBKursi Wamen Imipas Kosong, Istana: Masih Menunggu Evaluasi
-
NASIONAL06/06/2026 16:00 WIBYusril: Jalur Kilat ITAS dan ITAP untuk WNA Sudah Dihapus
-
POLITIK06/06/2026 13:00 WIBGolkar Desak Evaluasi Total Badan Gizi Nasional Usai Dadan cs Ditahan
-
OLAHRAGA06/06/2026 15:02 WIBDaftar Jadwal Piala Dunia 2026 Lengkap, Turnamen 48 Tim Pertama dalam Sejarah

















