Berita
Rektor Universitas Ibnu Chaldun Desak KPK Baru Usut Korupsi Jiwasraya
Pimpinan KPK harus punya terobosan dalam kasus Jiwasraya.
AKTUALITAS.ID – Rektor Universitas Ibnu Chaldun Musni Umar Jakarta mendesak pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru ikut mendalami kasus dugaan korupsi di PT Jiwasraya.
Kasus dugaan korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya menyebabkan negara rugi hingga Rp 13,7 triliun ini sangat menyita perhatian publik.
“Saya mendesak KPK yang baru dilantik segera mengusut kasus Jiwasraya yg ramai sekali dibicarakan publik,” tulis akun Twitter @musniumar, dikutip Kamis (26/12).
Menurut Musni, kelima pimpinan KPK 2019-2023 yang baru menjabat yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron, harus membuat terobosan baru dengan ikut andil dalam membongkar kasus korupsi di PT Jiwasraya.
“Ketua KPK yg baru buatlah succes story dalam memimpin KPK dgn membongkar dugaan kasus mega korupsi di Jiwasraya,” tulisnya.
Kasus dugaan korupsi dibalik defisit anggaran PT Asuransi Jiwasraya menimbulkan banyak perhatian publik. Hal ini bermula dari Kementerian BUMN membawa kasus gagal bayar Jiwasraya ini ke Kejagung. Karena terindikasi adanya dugaan korupsi pada pengelolaan dana investasi Jiwasraya.
Sementara itu Kejagung memastikan adanya tindakan korupsi di perusahaan BUMN PT Jiwasraya. Diperkirakan kerugian negara akibat perbuatan rasuah itu hingga Rp 13,7 triliun
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
DUNIA08/10/2026 15:00 WIBBos WHO Minta Rusia Transparan soal Dugaan Wabah Pes
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
-
EKBIS08/10/2026 10:30 WIBPLN dan The Climate Group Buka Babak Baru Energi Hijau
-
POLITIK08/10/2026 11:00 WIBDeddy PDIP: Hak Angket Bisa Digulirkan soal Ijazah Gibran
















