Berita
Imbas Hujan Deras, Bangunan Makam Sunan Prapen Tertimpa Pohon Besar
Tidak ada korban jiwa dari kejadian tersebut.
AKTUALITAS.ID – Imbas hujan deras yang disertai angin kencang di Gresik Jumat (27/12/2019) malam, menyebabkan pohon besar tumbang lalu menimpa makam Sunan Prapen. Untungnya tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut. Pasalnya, saat kejadian tidak ada pengunjung di makam tersebut.
Pohon yang tumbang dengan diameter dua meter lebih itu, sebagian menimpa bangunan makam Sunan Prapen yang masih keturunan Sunan Giri.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Gresik, Tarso Sagito mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan pemotongan pohon besar yang melintang di atas bangunan makam tersebut. Hal ini dikarenakan alat berat milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gresik kesulitan masuk ke lokasi.
“Untuk menuju lokasi tersebut, hanya bisa dijangkau dengan jalan kaki,” katanya, Sabtu (28/12/2019).
Selain menimpa sebagian makam. Pohon yang tumbang itu juga merusak cagar budaya. “Ada satu pohon tumbang pas di cungkup makam Sunan Prapen, karena situs maka harus koordinasi dengan pihak Balai Pemeliharaan Benda Cagar Budaya (BPCB) Trowulan, Mojokerto,” ujar Tarso.
Ia menambahkan, saat ini proses evakuasi dihentikan sementara sembari menunggu hasil koordinasi tersebut. “Kami sudah melakukan kordinasi. Intinya untuk melakukan pemotongan pohon harus berhati-hati karena menyangkut bangunan cagar budaya,” imbuhnya. [beritajatim]
-
POLITIK19/04/2026 14:00 WIBHasto: Kritik Itu Sehat bagi Demokrasi
-
RAGAM19/04/2026 15:30 WIBDiabetes Bisa Dikendalikan dengan Pola Hidup Sehat
-
DUNIA19/04/2026 12:00 WIBMacron Ngamuk Usai Tentara Prancis Tewas di Lebanon
-
NASIONAL19/04/2026 13:00 WIBTNI Tegaskan Operasi di Papua Tak Terkait Kematian Anak
-
JABODETABEK19/04/2026 09:30 WIBPolisi Bongkar Praktik Ilegal LPG di Cileungsi
-
EKBIS19/04/2026 09:00 WIBDPR Ingatkan Kenaikan BBM Bisa Picu Efek Domino
-
JABODETABEK19/04/2026 10:30 WIBJakarta Siaga Hujan Lebat Hingga 21 April
-
NASIONAL19/04/2026 11:00 WIBPigai: Kritik Tak Bisa Dipidana

















