Berita
Andi Gani: Pembahasan omnibus law Harus Libatkan Buruh
AKTUALITAS.ID – Pembahasan omnibus law pengganti sejumlah aturan yang mempersulit laju investasi menjadi sorotan banyak pihak. Tak terkecuali para pekerja dan buruh yang nantinya juga akan diatur di dalamnya. Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) Andi Gani Nena Wea mengingatkan, pemerintah untuk segera melibatkan unsur buruh dalam pembentukan omnibus law. Andi Gani mengaku sangat khawatir jika […]
AKTUALITAS.ID – Pembahasan omnibus law pengganti sejumlah aturan yang mempersulit laju investasi menjadi sorotan banyak pihak. Tak terkecuali para pekerja dan buruh yang nantinya juga akan diatur di dalamnya.
Pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) Andi Gani Nena Wea mengingatkan, pemerintah untuk segera melibatkan unsur buruh dalam pembentukan omnibus law. Andi Gani mengaku sangat khawatir jika buruh tidak dilibatkan maka berisiko ditolak.
“Pembahasan omnibus law wajib melibatkan tiga unsur dalam tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan buruh,” tegasnya saat dihubungi di Jakarta Rabu (8/1/2020).
Menurutnya, ada dua hal yang menjadi sorotan selain tidak dilibatkannya buruh dalam rencana penyusunan omnibus law. Pertama, terkait rencana pemerintah untuk mempermudah masuknya Tenaga Kerja Asing (TKA) di dalam omnibus Law.
Andi Gani menilai, kemungkinan omnibus law yang akan mempermudah perekrutan TKA tentu membuat resah pekerja di Indonesia. Hal ini yang menjadi sorotan.
“Di saat lowongan pekerjaan dan kesempatan kerja untuk rakyat Indonesia masih minim. Angka pengangguran juga masih jutaan, sangat tak pantas ada pernyataan tersebut,” ujar Andi Gani yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).
Dia mencontohkan, di beberapa negara ASEAN jika investor ingin mempekerjakan TKA harus memiliki rasio 5 berbanding 1. Artinya, tenaga kerja lokal 5 orang sementara TKA 1 orang. Itu pun sangat ketat pengaturannya untuk menjaga kesempatan bekerja bagi tenaga kerja lokal.
“Jangan menjadikan masalah buruh sebagai alasan sulitnya investasi masuk ke Tanah Air. Masih banyak masalah yang harus dibenahi contohnya tumpang tindihnya perizinan antara pusat dan daerah,” jelasnya.
Kedua, kata Andi Gani, tim task force omnibus law yang dibentuk menko perekonomian sama sekali tidak melibatkan unsur serikat pekerja di dalamnya. Padahal, Andi Gani menilai, pemerintah mestinya paham tentang Konvensi ILO yang mengatur kesetaraan pengusaha dan buruh dalam hubungan industrial.
Untuk itu, sebagai pimpinan tertinggi konfederasi buruh terbesar di Indonesia, Andi Gani tengah menyiapkan langkah-langkah strategis. Ada pula nantinya masukan-masukan dari akademisi dan semua federasi serikat pekerja di bawah naungannya terhadap omnimbus law ini.
-
POLITIK27/04/2026 06:00 WIBNasDem: Threshold Nasional Bisa Hapus Kursi di Daerah
-
DUNIA27/04/2026 15:00 WIBIbu Hamil Kembar & Anak-Anaknya Tewas Dibom Israel
-
OASE27/04/2026 05:00 WIBIni Alasan Nabi Tolak Tawaran ‘Tukar Sembah’ Kaum Quraisy
-
RAGAM27/04/2026 00:01 WIBOTW Pestapora 2026 Buka Selebrasi, Tukar Setlist Lintas Generasi Siap Guncang Jakarta
-
JABODETABEK27/04/2026 14:30 WIBPolisi Pastikan 2 Pelaku Penganiayaan TNI Ditangkap
-
POLITIK27/04/2026 11:00 WIBAnas: Batas 2 Periode Ketum Parpol Bisa Cegah Feodalisme
-
DUNIA27/04/2026 12:00 WIBIran Lanjutkan Misi Damai Meski AS Tarik Diri
-
POLITIK27/04/2026 13:00 WIBAria Bima: RUU Pemilu Ditunda Demi Hindari Judicial Review

















