Berita
DPRD Sahkan Perda Wajib Garasi Mobil bagi Warga Depok
AKTUALITAS.ID – DPRD Kota Depok resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Dalam Perda tersebut menambah aturan baru mengenai kepemilikan garasi bagi warga yang memiliki mobil. Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana meminta warga memaknai positif aturan pemilikan garasi bagi warga pemilik mobil karena aturan itu disahkan untuk menjaga jalan sesuai fungsinya. […]
AKTUALITAS.ID – DPRD Kota Depok resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Dalam Perda tersebut menambah aturan baru mengenai kepemilikan garasi bagi warga yang memiliki mobil.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana meminta warga memaknai positif aturan pemilikan garasi bagi warga pemilik mobil karena aturan itu disahkan untuk menjaga jalan sesuai fungsinya.
“Dimohon agar pasal garasi dalam Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan ini dimaknai positif dan untuk kebaikan semua warga,” katanya, Jumat (10/1/2020).
Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan merupakan revisi dari Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu pasal dalam perda mengatur sanksi denda maksimal hingga 2 juta bagi warga yang memarkir mobilnya di jalan umum.
Dadang menuturkan, hingga dua tahun ke depan, pihaknya masih menyusun pedoman teknis dan mekanisme pengaturan pasal tersebut. Termasuk menyiapkan metode sosialiasi dan edukasi terhadap warga.
Dadang juga belum menjelaskan soal sanksi yang diberikan melalui delik aduan atau ada razia dari aparat berwajib. Hal itu, Kata Dadang masih dalam proses kajian.”Sedang kita bahas dalam pedoman teknis,” ujarnya
Perda ini, kata dia, merupakan sarana agar warga memiliki kesadaran terhadap sarana dan prasarana umum. Sebab, jalan merupakan fasilitas umum.
“Peningkatan kemampuan membeli kendaraan harus diimbangi dengan ketersediaan prasarananya karena di samping kita ada orang lain,” tuturnya.
Sebelumnya, Dadang menjelaskan perda itu dirancang setelah mendapati keluhan dari warga Depok. Menurut dia banyak warga di ‘kota belimbing’ meletakkan mobilnya di sembarang tempat sehingga mengganggu pengguna jalan lain.
Sebagai contoh banyak warga yang tidak punya garasi, namun memarkirkan mobilnya di bahu jalan. Tidak hanya itu fasilitas lapangan sebagai arena bermain di pemukiman kerap ‘disulap’ sebagai lahan parkir pemilik mobil yang punya mobil pribadi.”Itu dasarnya aspirasi dari warga karena ruang milik jalan banyak digunakan oleh warga untuk parkir sehingga mengganggu warga lain,” dia menambahkan.
-
RIAU02/11/2026 18:30 WIBSapu Bersih Sarang Narkoba! Ini Sosok AKP Noki Loviko yang Bikin Pengedar Gemetar
-
NUSANTARA02/11/2026 19:30 WIBSapu Bersih! Kapolres Sukoharjo & 3 Anak Buah Resmi Dicopot Mabes Polri
-
EKBIS02/11/2026 19:00 WIBBukan Jago Kandang! Kemnaker Siap Lepas ‘Monster’ Vokasi RI ke Kancah Global
-
NUSANTARA02/11/2026 22:00 WIB7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek DPRD Gerindra Pesta Narkoba
-
POLITIK03/11/2026 06:00 WIBAndi Arief Bungkam PSI Soal Isu AHY Tikung Gibran
-
JABODETABEK03/11/2026 06:30 WIBAwas Hangus! Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Selasa 3 November
-
RAGAM02/11/2026 20:00 WIB“Tak Lagi Sejalan dengan Prinsip”, AKBP Netty Pilih Mundur
-
JABODETABEK02/11/2026 23:30 WIBSidang Bangun Paulus Tudungta, JPU Nilai Pemeriksaan Saksi Verbalisan Lebih Banyak Bahas Ranah Praperadilan