Berita
Omnibus Law, Teten Optimistis Tumbuh Kembang UMKM
AKTUALITAS.ID – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bakal mempermudah tumbuh kembang UMKM. Salah satunya dari sisi pengupahan. “Omnibus Law ini akan memberikan dampak positif bagi UMKM. Pertama soal kebijakan pengupahan karena pada aturan ini untuk kebijakan pengupahan UMKM dikecualikan dari upah minimum dan lainnya, […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki mengatakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bakal mempermudah tumbuh kembang UMKM. Salah satunya dari sisi pengupahan.
“Omnibus Law ini akan memberikan dampak positif bagi UMKM. Pertama soal kebijakan pengupahan karena pada aturan ini untuk kebijakan pengupahan UMKM dikecualikan dari upah minimum dan lainnya, artinya nanti UMKM akan lebih kompetitif dibandingkan dengan usaha besar,” kata Teten di Solo, Jawa Tengah, Minggu (2/2/2020).
Bahkan, lanjut Teten, kebijakan ini bakal mampu mendorong kemitraan atau usaha besar dengan melakukan subcontracting dengan koperasi atau UMKM. “Pada subcontracting ini artinya perusahaan besar membagi produksinya ke UMKM lain. Di sisi lain peluang ini harus ditangkap oleh UMKM untuk meningkatkan kapasitas produksinya,” kata Teten.
Ia mengatakan, pemberlakuan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, berdampak positif kepada industri. Yang sebelumnya aktif bergerak dari satu daerah ke daerah lain, karena mencari upah tenaga kerja yang lebih murah, nantinya tidak akan terjadi lagi. Demikian pula karena memilih bermitra dengan UMKM.
Sementara itu, mengenai kemungkinan terjadinya upah UMKM di bawah standar karena pengecualian tersebut, menurut dia, tergantung kesepakatan antara pekerja dengan pemilik usaha. “Dikecualikan ini tidak harus sama dengan yang normal, mengenai kemungkinan nantinya upah di bawah standar itu tergantung dari kesepakatan,” kata mantan koordinator ICW itu.
Ia mengambil contoh, sebuah perusahaan garmen yang pekerjaan rajutnya dikerjakan di perumahan orang per orang. Hal ini berpotensi hak buruh menjadi terabaikan. “Maka kami ingin masyarakat industri perumahannya berkoperasi sehingga terjalin hubungan subcontracting yang lebih formal, yang lebih sejahtera, dan lebih melindungi hak-hak pekerja,” ujar Teten.
-
NASIONAL28/10/2026 11:00 WIBCak Imin: Belum Ada Rencana Hapus BPJS
-
DUNIA28/10/2026 12:00 WIBSiaga 1! Xi Jinping Turun Gunung Saat AS Ancam Bom Iran
-
NASIONAL28/10/2026 18:05 WIBPolisi Larang Wartawan Liput Demo di Bundaran HI
-
NUSANTARA28/10/2026 12:30 WIBBanjir Kepung Aceh hingga Sumut
-
EKBIS28/10/2026 13:00 WIBGila! Haji Isam Dapat ‘Suntikan’ Dana Segar Rp40 Triliun dari Bank Mandiri
-
EKBIS28/10/2026 11:30 WIBEmas Antam Hari Ini Tembus Rp 2,57 Juta
-
EKBIS28/10/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp18.185 per Dolar AS
-
POLITIK28/10/2026 16:00 WIBSahroni Sindir Ijazah Palsu? PSI: Sindirannya Tak Tepat