Berita
Cegah Corona, Menpan RB: ASN yang Kerja di Rumah Tetap Dapat Tunjangan
AKTUALITAS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya masing-masing untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Covid-19. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN sama sekali tidak libur. Tetapi […]
AKTUALITAS.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat bekerja dari rumah atau tempat tinggalnya masing-masing untuk mencegah penyebaran virus corona. Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No.19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja dalam Upaya Pencegahan Covid-19.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menegaskan, ASN sama sekali tidak libur. Tetapi tetap menjalankan tugasnya dari tempat tinggal saja.
“ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, terkait ketersediaan pangan, kesehatan, keselamatan diri dan keluarga serta harus melaporkannya kepada atasan langsung,” kata Tjahjo lewat video konferensi persnya pada Senin (16/3/2020).
Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian di instansi masing-masing agar mengatur sistem kerja yang akuntabel dan selektif. Yakni agar bisa mengatur pegawai di lingkungan unit kerjanya yang bekerja dari rumah.
“ASN yang bekerja di rumah tetap diberikan tunjangan kinerja oleh pemerintah,” ujar Tjahjo
Dia juga menegaskan, ASN yang bekerja di rumah dapat mengikuti rapat atau pertemuan penting yang harus dihadiri melalui sarana teleconference atau video conference. Sementara 2 level pejabat struktural tertinggi masih harus bekerja dari kantor.
“PPK memastikan minimal terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi tetap melaksanakan tugasnya di kantor agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” kata Tjahjo.
-
POLITIK29/06/2026 17:00 WIBSafari Politik Jokowi dan PSI Berpotensi Timbulkan Kegaduhan
-
NASIONAL29/06/2026 06:00 WIBPDIP Desak Latsarmil Calon Manajer Kopdes Dihentikan
-
POLITIK29/06/2026 11:00 WIBPartai Buruh Oleng Dihantam Badai Pengunduran Diri 1,3 Juta Kader
-
NASIONAL29/06/2026 16:37 WIBKPK Lakukan OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau
-
POLITIK29/06/2026 09:00 WIB64 Guru Besar Desak Hentikan Intimidasi Mahasiswa
-
EKBIS29/06/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik Lagi
-
JABODETABEK29/06/2026 05:30 WIBAwal Pekan Jakarta Tanpa Hujan
-
NASIONAL29/06/2026 16:30 WIBGus Yaqut Masih Dirawat di RS Polri, KPK Siapkan Tahap II Kasus Korupsi Kuota Haji