Berita
Saat Gunakan APD, Fatwa MUI: Petugas Medis Bisa Laksanakan Salat Tanpa Wudu
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa terkait pedoman menjalankan salat bagi tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) saat bertugas menangani pasien virus corona (Covid-19). Fatwa itu merupakan salah satu dari dua fatwa permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada MUI ketika melakukan konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Senin (23/3) lalu. […]
AKTUALITAS.ID – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa terkait pedoman menjalankan salat bagi tenaga medis yang memakai alat pelindung diri (APD) saat bertugas menangani pasien virus corona (Covid-19).
Fatwa itu merupakan salah satu dari dua fatwa permintaan Wakil Presiden Ma’ruf Amin kepada MUI ketika melakukan konferensi pers di Kantor BNPB, Jakarta Senin (23/3) lalu. Fatwa itu resmi tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020.
Fatwa yang dikeluarkan MUI pada Kamis (26/3/2020) itu, salah satu poinnya mengatur mengenai petugas medis tetap boleh melaksanakan salat meski tak melakukan wudu dan tayamum saat menggunakan APD lengkap di tengah menangani pasien corona.
“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum) maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” demikian tertulis dalam keterangan resmi MUI, Kamis (26/3).
Fatwa itu juga mengatur bila APD dalam kondisi terkena najis, para petugas medis tetap diperbolehkan untuk salat tanpa wudu dan tayamum. Meski demikian, petugas medis itu harus mengulangi salat (i’adah) usai bertugas.
“Petugas medis yang mengenakan APD lengkap tetap wajib melaksanakan salat fardhu dengan berbagai kondisinya,” kata isi fatwa tersebut.
Selain itu, Fatwa itu turut mengatur petugas medis wajib melaksanakan salat fardu sebagaimana mestinya ketika kondisi jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat.
Bila petugas medis mulai bertugas sebelum masuk waktu zuhur atau magrib dan berakhir masih berada di waktu salat asar atau isya, mereka boleh melaksanakan shalat dengan jamak takhir.
Sementara itu, bila petugas medis mulai bertugas ketika waktu zuhur atau magrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan salat asar atau isya, diperbolehkan melaksanakan salat dengan jamak takdim.
-
RIAU12/04/2026 14:45 WIBRicuh di Panipahan, Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim
-
RIAU12/04/2026 17:00 WIBSadis dan Dipengaruhi Narkoba! Pelaku Curas Maut di Bengkalis Hantam Korban Hingga Tewas
-
DUNIA12/04/2026 12:00 WIBIsrael Disebut Akan Ganggu Gencatan Senjata Iran dan AS
-
EKBIS12/04/2026 12:30 WIBGawat! Uang Warga Indonesia Rp9,1 T Hilang Setiap Hari
-
NASIONAL12/04/2026 14:00 WIBJubir: Ceramah JK Soal Syahid Disalahartikan
-
NASIONAL12/04/2026 13:00 WIBEddy: Strategi Prabowo Bikin Ekonomi RI Tetap Stabil
-
OTOTEK12/04/2026 19:30 WIBSistem Pengemudian Otonomos Tesla Disetujui
-
EKBIS12/04/2026 23:00 WIBAPBN Dinilai Masih Resiliens, Namun Perlu Kewaspadaan

















