Ditengan Pandemi Corona, Dua Pemuda di Surabaya Edarkan Ribuan Ekstasi


AKTUALITAS.ID – Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menangkap NR (35) dan AR (37) saat keduanya menikmati narkotika jenis sabu-sabu di dalam kamar sebuah rumah di kawasan Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat lalu, 3 April 2020. Setelah diselidiki, keduanya ternyata bukan hanya pengguna, tapi pengedar. Polisi menyita pil ekstasi sebanyak empat ribu butir.

“Berawal adanya informasi dari masyarakat terkait ada peredaran narkoba, kami melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar. Dua orang kami amankan,” kata Kepala Satreskoba Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Memo Ardian, dihubungi wartawan pada Minggu, (5/4/2020).

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan di kamar sebuah rumah di Surabaya, kedua tersangka tengah menikmati sabu-sabu. Satu tersangka terpaksa ditembak karena hendak melawan petugas saat akan ditangkap. Dari lokasi, papar Memo, petugas mengamankan empat ribu butir pil ekstasi dan serbuk kristal sabu-sabu seberat 30 gram.

“Saat kami melakukan pengeledahan menemukan pil ekstasi yang dikemas dalam bungkus es krim yang disimpan dalam lemari,” ujar Memo.

Dalam kasus itu, kedua tersangka memiliki peran berbeda, salah satunya sebagai bandar. Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Memo, barang haram yang dikuasai tersangka itu rencananya akan diedarkan di wilayah Surabaya.

Memo menegaskan, kepolisian tetap akan melakukan penindakan kepada para bandar maupun pengedar narkotika yang coba memanfaatkan situasi darurat wabah corona atau Covid-19 untuk memasarkan barang haramnya. Tentu saja, kata dia, polisi menerapkan protap kesehatan terhadap anggotanya, di antaranya dengan menggunakan masker dan sarung tangan saat menjalankan tugas.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>