Berita
Sebelum Masuk Ramadhan, Menag Imbau Percepat Pembanyaran Zakat Mal
AKTUALITAS.ID – Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau seluruh umat Islam mempercepat pembayaran zakat harta atau zakat mal, infak dan sedekah (ZIS) sebelum memasuki bulan Ramadan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19. “Mengimbau kepada segenap […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau seluruh umat Islam mempercepat pembayaran zakat harta atau zakat mal, infak dan sedekah (ZIS) sebelum memasuki bulan Ramadan.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.
“Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat,” kata Razi dalam surat edaran tersebut, Senin (6/4/2020).
Razi juga mengimbau bagi Organisasi Pengelola Zakat sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui mekanisme konvensional seperti kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.
Mekanisme tersebut, kata dia, bisa diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
“Mengingatkan para panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS untuk meminimalkan kontak fisik langsung, seperti berjabat tangan ketika melakukan penyerahan zakat,” kata Razi.
Selain itu, Razi meminta agar proses penyaluran zakat oleh organisasi atau panitia Pengumpul Zakat Fitrah dan/atau ZIS menghindari penyaluran zakat melalui tukar kupon atau menggelar pengumpulan orang.
Ia meminta agar pihak penyalur mendistribusikan zakat melalui mekanisme memberikan secara langsung kepada para yang membutuhkan atau Mustahik.
“Panitia pengumpulan zakat di lingkungan masyarakat untuk pro aktif dalam melakukan pendataan Mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh Masyarakat maupun Ketua RT dan RW setempat,” kata Razi.
Tak hanya itu, Ia turut mewanti-wanti agar Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS dilengkapi dengan alat pelindung diri saat melakukan distribusi zakat. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan virus corona.
“Alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tissue),” kata dia.
-
PAPUA TENGAH17/04/2026 07:30 WIBData Dapodik Tidak Akurat, Program Makan Bergizi di Mimika Terhambat
-
POLITIK17/04/2026 16:02 WIBMegawati: Kader Tak Turun ke Rakyat Akan Dievaluasi
-
JABODETABEK17/04/2026 16:30 WIBBanjir Rendam Jakarta Selatan dan Timur
-
NASIONAL17/04/2026 18:00 WIBKPK Bongkar Dugaan Pengaturan Lelang di Kemenhub
-
PAPUA TENGAH17/04/2026 06:00 WIBPerkuat Sinergi, Pemkab Mimika dan Keuskupan Timika Susun Peta Jalan Pendidikan Papua Tengah
-
NUSANTARA17/04/2026 06:30 WIBHelikopter Jatuh Ditemukan di Hutan Sekadau Kalbar
-
EKBIS17/04/2026 11:30 WIBRupiah Melemah Jadi Rp17.157 Per Dolar AS
-
NUSANTARA17/04/2026 08:30 WIBPeternakan Sapi Perah Terbesar Bakal Dimiliki Jawa Tengah