Berita
Selama PSBB, Angkutan Umum Hanya Beroperasi Sampai Jam 6 Sore
AKTUALITAS.ID – Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana Banguningsih mengatakan jadwal operasional angkutan umum selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. “Sesuai Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2020, [angkutan umum harus] melakukan pemberitahuan resmi kepada operator agar beroperasi di terminal Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mulai pukul 06.00 sampai […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Polana Banguningsih mengatakan jadwal operasional angkutan umum selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
“Sesuai Peraturan Menteri No. 18 Tahun 2020, [angkutan umum harus] melakukan pemberitahuan resmi kepada operator agar beroperasi di terminal Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek mulai pukul 06.00 sampai 18.00 WIB di Jakarta,” ujarnya melalui konferensi video, Minggu (12/4/2020).
Selama beroperasi, Polana mengatakan angkutan umum juga wajib mengikuti protokol kesehatan demi pencegahan penularan virus corona.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi, protokol kesehatan yang dimaksud seperti pembersihan dengan desinfektan sebelum angkutan beroperasi.
“Pengemudi menggunakan masker dan sebagainya selama di perjalanan di angkutan umum,” tuturnya dalam kesempatan yang sama.
Budi mengatakan sama seperti ketentuan untuk mobil pribadi, angkutan umum hanya bisa membawa setengah dari total kapasitas kendaraan selama beroperasi.
PSBB mulai berlaku di Jakarta 10 April hingga 23 April 2020.Artinya masyarakat dilarang melakukan kegiatan di luar rumah, kecuali yang masih diizinkan.
Dalam hal ini angkutan umum maupun pribadi masih bisa beroperasi jika digunakan untuk kegiatan yang diizinkan. Namun kapasitas penumpang dan jam operasionalnya dibatasi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan menetapkan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat (ojek) diperbolehkan untuk mengangkut penumpang selama masa PSBB dengan syarat tertentu.
Aturan tersebut dimuat dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
-
NASIONAL20/09/2026 11:00 WIBHabiburokhman: Jangan Sampai RUU Jadi Alat Kekuasaan
-
NUSANTARA19/09/2026 23:00 WIBBelum Sempat Isi Solar, Sopir Truk Meninggal
-
POLITIK20/09/2026 10:00 WIBMenteri ATR/BPN Ternyata Sudah Lama Cabut dari Pengurus Golkar
-
RIAU19/09/2026 22:00 WIBCincang Truk Tronton Jadi Besi Kiloan, Polsek Pangkalan Kerinci Tangkap 8 Pelaku
-
NUSANTARA20/09/2026 14:00 WIBApi Liar Lahap 10 Hektare di Ampana Kota
-
POLITIK20/09/2026 07:00 WIBPrabowo Buka Pintu Reshuffle, PDIP: Kami Tetap di Luar
-
DUNIA20/09/2026 08:00 WIBPBB: Serangan Brutal AS ke Iran Murni Kejahatan Perang
-
NUSANTARA19/09/2026 22:00 WIBSekdis Dishub Sukabumi Lecehkan Siswi PKL di Ruang Kerja