Berita
Mahfud Klaim Perppu Corona Demi Menjaga Rakyat dari Keterpurukan Sosial
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 dilakukan demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi dari dampak pandemi virus corona (Covid-19). “Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” kata Mahfud dikutip dari akun twitter resmi miliknya, Senin (20/4/2020). Meskipun demikian, Mahfud […]
AKTUALITAS.ID – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 dilakukan demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi dari dampak pandemi virus corona (Covid-19).
“Perppu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” kata Mahfud dikutip dari akun twitter resmi miliknya, Senin (20/4/2020).
Meskipun demikian, Mahfud menegaskan dirinya tak mempersoalkan kritik-kritik dari sejumlah kalangan atas Perppu tersebut. Tak ada satu pun pihak kata Mahfud yang melarang siapapun mengkritisi isi Perppu ini.
“Tak ada yang melarang mengritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas Perppu tersebut jika ada potensi dikorupsikan. Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau yang kemudian disebut sebagai Perppu Corona ini menuai banyak kritik. Kritik tak hanya disampaikan masyarakat tetapi juga muncul di kalangan wakil rakyat yang duduk di Senayan.
Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyatakan Perppu Corona justru menunjukkan kepentingan oligarki dan menyabot UUD 1945.
”Kepentingan segelintir orang yang menggunakan kuasa pengaruhnya di Istana untuk mendikte kebijakan negara sesuai keinginan segelintir kaum oligarki,” ujarnya melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com Sabtu (18/4).
Pesan itu dikirim Masinton untuk memperjelas maksud dari kritik atas Perppu Corona yang ia buat via media sosial Twitter.
Selain itu, tercatat saat ini ada dua permohonan gugatan atas Perppu Corona di Mahkamah Konstitusi.
Pertama adalah MAKI dkk yang menggugat pasal 27 dalam Perppu Corona ke MK. Kemudian Amien Rais, Din Syamsuddin, dan 22 orang lain yang menggugat Pasal 27 serta sejumlah pasal lain dalam Perppu Corona itu ke MK.
-
NASIONAL10/06/2026 17:38 WIB5 Pegawai BPK Terjaring OTT KPK
-
NASIONAL10/06/2026 16:30 WIBLuhut: Bansos akan Diubah Jadi Transfer Tunai Langsung Rp5,4 Juta per Penerima
-
OASE10/06/2026 05:00 WIB
Rahasia Penciptaan Nabi Adam dalam Al Quran
-
EKBIS10/06/2026 10:15 WIBSerangan Balasan AS ke Iran Bikin Harga Minyak Dunia Naik
-
JABODETABEK10/06/2026 05:30 WIBCuaca Jakarta Selasa 10 Juni Didominasi Mendung Panas
-
NASIONAL10/06/2026 11:00 WIBTNI Tegaskan Kesiapan di Tengah Isu Aksi Massa
-
EKBIS10/06/2026 09:45 WIBDolar AS Mulai Melemah, Rupiah Tancap Gas ke Rp17.900
-
JABODETABEK10/06/2026 06:30 WIBCuma 6 Jam! Layanan SIM Keliling Jakarta Dibuka Hari Ini