Berita
Pelanggar PSBB, Mahfud MD: Bisa Saja Dijerat Pasal Pidana
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyatakan bisa saja aparat penegak hukum memberlakukan tindakan tegas seperti pidana kepada pelanggar aturan PSBB. “Dalam kitab hukum pidana menyebut seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dipidana itu ada di Pasal 214 dan Pasal 216 KUHP, misalkan gini ada kerumunan […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, menyatakan bisa saja aparat penegak hukum memberlakukan tindakan tegas seperti pidana kepada pelanggar aturan PSBB.
“Dalam kitab hukum pidana menyebut seseorang yang melawan keputusan pemerintah dalam melaksanakan tugasnya bisa dipidana itu ada di Pasal 214 dan Pasal 216 KUHP, misalkan gini ada kerumunan dan polisi meminta bubar tapi anda memaksa (tidak mau bubar), polisi di situ bisa menangkap karena melawan,” jelas Mahfud saat jumpa pers di Graha BNPB Jakarta melalui video conference, Sabtu (25/4).
Namun demikian, pemerintah sampai saat ini tidak ingin memberlakukan hal tersebut. Menurut Mahfud hal itu terlalu keras dan hendaknya dapat dilakukan lebih humanis dan saling pengertian terhadap masyarakat.
“Kita tidak perlu terlalu keras dan kita mohon pengertian,” jelas dia.
Seperti diketahui pemberlakuan PSBB di sebagian wilayah episenter pandemi Covid-19 membatasi ruang gerak untuk berkumpul masyarakat di tempat publik. Hal itu semata demi memutus mata rantau penyebaran Covid-19.
Seperti di DKI contohnya, PSBB digalakkan kembali untuk periode ke dua hingga 28 Mei 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai pembuat keputusan berharap warga Ibu Kota bisa lebih patuh dengan aturan PSBB. Harapannya agar Jakarta dan kota lain dapat menyudahi pandemi Covid-19 dengan sesegera mungkin.
-
EKBIS03/11/2026 09:30 WIBSempat Terbang, IHSG Tiba-tiba Terjun Bebas Lewati 5.050
-
POLITIK03/11/2026 11:00 WIBDemokrat Ultimatum Pemerintah Jangan Lelet Urus KPU
-
NASIONAL03/11/2026 10:00 WIBMenteri LH Bongkar Dalang Politik di Balik Kebakaran Hutan
-
EKBIS03/11/2026 10:30 WIBEfek Boikot Membara! Saham RANS Hancur Lebur Kian Jauh di Bawah IPO
-
EKBIS03/11/2026 09:00 WIBMenko Bahlil Minta RKAB Jadi Senjata Kendalikan Pasar Nikel
-
DUNIA03/11/2026 18:00 WIBBayi 2 Bulan Tewas dalam Ledakan Bom Truk Kolombia
-
JABODETABEK03/11/2026 13:30 WIBPria Bawa Uang Palsu Rp20 Juta Diciduk Polisi
-
EKBIS03/11/2026 11:33 WIBRupiah Dipermainkan Dolar