AKTUALITAS.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar Sidang perkara penipuan jual beli tanah secara virtual dengan terdakwa Mardani di PN Jakarta Timur, Selasa (12/5/2020). Ketua Majelis Hakim, Alex Adam Faisal memutuskan sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi meringankan dari terdakwa Mardani pada hari Kamis (14/5/2020). [Munzir]