Berita
Perppu Corona Disahkan, ProDEM: Cacat Hukum
AKTUALITAS.ID – DPR telah resmi mengesahkan Perppu 1/2020 atau yang akrab disebut Perppu Corona pada Selasa (12/5). Namun demikian, pengesahan ini dianggap tidak sah lantaran ada aturan yang dilanggar. Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang kemarin datang ke DPR menggelar aksi penolakan mengurai aturan yang telah dilanggar para anggota DPR tersebut. Menurutnya, […]
AKTUALITAS.ID – DPR telah resmi mengesahkan Perppu 1/2020 atau yang akrab disebut Perppu Corona pada Selasa (12/5). Namun demikian, pengesahan ini dianggap tidak sah lantaran ada aturan yang dilanggar.
Ketua Majelis Jaringan Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule yang kemarin datang ke DPR menggelar aksi penolakan mengurai aturan yang telah dilanggar para anggota DPR tersebut.
Menurutnya, ada aturan mengenai kuorum rapat yang dilanggar. Dia menjelaskan bahwa UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) tegas mengatur tentang syarat rapat paripurna.
Disebutkan dalam pasal 232 ayat 1 setiap rapat atau sidang DPR dapat mengambil keputusan apabila memenuhi kuorum.
Ayat 2, sambungnya, mengurai bahwa maksud dari kuorum terpenuhi apabila rapat dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota rapat dan terdiri atas lebih dari setengah jumlah fraksi, kecuali dalam rapat pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan hak menyatakan pendapat.
Sementara menurut catatan dari kesekjenan DPR, sambung Iwan Sumule, rapat kemarin dihadiri oleh 296 orang anggota DPR, yang terdiri dari 41 orang hadir secara fisik dan 255 anggota hadir secara virtual.
Sementara yang tidak hadir sebanyak 279 orang.
“Rapat Paripurna cacat hukum, inkonstitusional,” tegasnya kepada dalam keterangannya, Rabu (13/5/2020).
“Selain tidak kuorum, paripurna secara virtual tak dimungkinkan oleh UU MD3. Harus dihadiri,” sambung Iwan Sumule.
Jika DPR ingin mengubah tata tertib untuk memperbolehkan rapat paripurna dihadiri secara virtual, maka tetap pedoman utamanya adalah pasal 232 ayat 1.
“Tidak boleh bertentangan,” demikian Iwan Sumule menekankan.
Adapun dalam rapat paripurna kemarin, sebanyak 8 dari 9 fraksi memberikan persetujuan agar perppu disahkan. Hanya PKS yang menolak persetujuan tersebut.
-
PAPUA TENGAH11/03/2026 12:11 WIBPenembakan di Area Tambang Grasberg Mimika, 1 Karyawan Freeport Tewas
-
EKBIS10/03/2026 23:00 WIBBahlil: Kapal Pertamina Segera Bebas dari Teluk Arab
-
FOTO11/03/2026 16:39 WIBFOTO: AHY Beri Bantuan Sosial untuk Ojol dan Warga Tionghoa di Masjid Babah Alun
-
POLITIK10/03/2026 21:30 WIBPAN Copot Bupati Rejang Lebong Dari Jabatan Partai
-
NUSANTARA10/03/2026 22:00 WIBJelang Arus Mudik, Polda DIY Cek Kesiapan Tol Purwomartani
-
JABODETABEK10/03/2026 23:30 WIBKecelakaan Beruntun di Tol JORR Jaktim, Satu Korban Terjepit Diantara Kendaraan
-
DUNIA10/03/2026 22:30 WIBEskalasi Konflik Lebanon-Israel Meningkat, 700.000 Orang Mengungsi
-
POLITIK11/03/2026 11:30 WIBGus Hilmy Soroti RI di Board of Peace, Ingatkan Dampak Politik Nasional

















