Connect with us

Berita

THR Pegawai Pemkab Muba Resmi Dicairkan

AKTUALITAS.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terhitung 14 Mei 2020 Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PTT dicairkan.  Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD Muba, Mirwan Susanto, pencairan THR tersebut bersumber dari APBD Muba.  “Estimasi anggaran untuk pembayaran THR PNS tahun 2020 adalah sebesar […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), terhitung 14 Mei 2020 Tunjangan Hari Raya (THR) PNS dan PTT dicairkan. 

Hal ini diungkapkan Kepala BPKAD Muba, Mirwan Susanto, pencairan THR tersebut bersumber dari APBD Muba. 

“Estimasi anggaran untuk pembayaran THR PNS tahun 2020 adalah sebesar Rp30.459.542.489 dan untuk PTT sebesar Rp6.843.500.000,” ungkapnya dalam siaran pers yang diterima Aktualitas.id, Kamis (14/5/2020).

Dirinya menjelaskan, THR tahun 2020 diberikan kepada PNS dan Calon PNS. THR PNS meliputi Gaji pokok PNS, Tunjangan keluarga, Tunjangan jabatan atau tunjangan umum. 

“Sementara THR Calon PNS meliputi 80% (delapan puluh pcrsen) dari gaji pokok PNS, Tunjangan keluarga, dan Tunjangan umum,” terangnya.  

Mirwan merinci, 7.104 pegawai yang menerima THR terdiri dari mulai jabatan Esselon III ke bawah dengan yakni diantaranya Golongan IV sebanyak 1.493 orang, Golongan III sebanyak 4.474 orang, Golongan II sebanyak 1.087 orang, dan Golongan I sebanyak 50 orang.

“Sementara untuk Tenaga Kontrak THR diperuntukkan bagi 13.687 orang, setiap tenaga kontrak mendapatkan THR sebesar Rp500 ribu,” ungkapnya. 

Lanjutnya, THR tahun 2020 tidak diberikan kepada Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi, PNS dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.

“Kemudian, Dewan Pengawas BLUD, Staf Khusus, dan PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan Negara,” bebernya.

Trending