Berita
Tak Pakai Masker Selama PSBB, Warga Bekasi Didenda Rp250 Ribu
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus corona mulai 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020 mendatang. Sanksi denda Rp100 ribu-Rp250 ribu akan diberikan kepada warga yang tak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB. Sanksi administrasi berupa denda itu dituangkan dalam Peraturan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan virus corona mulai 13 Mei 2020 hingga 26 Mei 2020 mendatang.
Sanksi denda Rp100 ribu-Rp250 ribu akan diberikan kepada warga yang tak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah selama penerapan PSBB.
Sanksi administrasi berupa denda itu dituangkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 tahun 2020 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Wabah Corona di Kota Bekasi.
“Denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000,” bunyi Pasal 4 ayat 1 poin C Perwalkot Nomor 29/2020 yang diterima CNNIndonesia.com dari Bagian Humas Pemkot Bekasi, Rabu (13/5/2020).
Selain denda, sanksi juga diberikan kepada pelanggar PSBB dengan teguran tertulis dan kerja sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum.
Penegakan sanksi sendiri akan dilakukan oleh petugas Satpol PP dan bisa didampingi oleh pihak kepolisian.
“Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan Satpol PP dan dapat didampingi oleh kepolisian,” lanjut pasal 4 ayat 2.
Penerapan sanksi denda di Kota Bekasi diketahui baru pertama kali dilakukan pada saat ini. Sebelum-sebelumnya Pemkot hanya memberikan teguran tertulis.
Sebagai informasi, Kota Bekasi sudah memperpanjang PSBB sebanyak dua kali. Tahap pertama berlangsung pada 15-28 April 2020, lalu tahap kedua berlangsung dari 29 April-12 Mei 2020.
-
RAGAM27/09/2026 19:30 WIBBukan Cuma Mancing! WMI Gandeng Raksasa BUMN Cetak Pengusaha Difabel di Bogor
-
NASIONAL27/09/2026 14:00 WIBSambo Bantah Nikmati Fasilitas Mewah
-
POLITIK27/09/2026 10:00 WIBPPP Berbenah Total Jelang Kontestasi 2029
-
RIAU27/09/2026 11:45 WIBEmpat Pengedar Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Polisi Sita Sabu dan Happy Five
-
NASIONAL27/09/2026 11:00 WIB5 Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan
-
NUSANTARA27/09/2026 20:00 WIBPuluhan Warga Sumut Tumbang Diserang Super Flu
-
RIAU27/09/2026 13:00 WIBRiau Nihil Karhutla, Personel Gabungan Tetap Siaga
-
NUSANTARA27/09/2026 16:00 WIBBMKG Warning! Banjir Rob Ancam NTB Hingga 30 September

















