Berita
Anies Keluarkan Pergub Larang Warga Jakarta Keluar Jabodetabek
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Dengan begini, Anies membatasi ruang gerak masyarakat Jakarta. “Pengumuman tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Ini dalam rangka pencegahan COVID-19. Pergub Nomor 47 Tahun 2020,” ucap Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020). […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur untuk mengatur pergerakan orang keluar-masuk Jakarta. Dengan begini, Anies membatasi ruang gerak masyarakat Jakarta.
“Pengumuman tentang pembatasan kegiatan berpergian keluar kota, masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta. Ini dalam rangka pencegahan COVID-19. Pergub Nomor 47 Tahun 2020,” ucap Anies di Balai Kota, Gambir, Jumat (15/5/2020).
“Dengan adanya Pergub ini, seluruh penduduk di Provinsi DKI Jakarta tidak diizinkan bepergian ke luar kawasan Jabodetabek,” ucap Anies.
Hal ini sebagai langkah pencegahan virus Corona. “Dibatasi, sehingga kita bisa menjaga agar virus COVID bisa terkendali,” ujar Anies.
Dengan dasar hukum ini, akan ada ketegasan petugas di lapangan. Jadi, mereka bisa mengatur penduduk.
“Dengan peraturan ini, petugas di lapangan akan memiliki dasar hukum kuat untuk mereka bekerja mengendalikan pergerakan penduduk,” ucap Anies.
Namun, Anies memberikan pengecualian kepada beberapa warga untuk ke luar Jakarta. Orang yang dikecualikan sama dengan pengecualian pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pergub Hanya Atur Warga Keluar-Masuk Jakarta, Bukan Jabodetabek
Hal berbeda mengemuka dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 yang menjadi rujukan konferensi pers Anies ini. Pergub ini hanya mengatur pergerakan orang keluar masuk Jakarta, bukan Jabodetabek seperti yang disampaikan Anies dalam konferensi pers.
Berikut bunyi pasal 4 Pergub tersebut:
Pasal 4
(1) Setiap orang atau pelaku usaha dilarang melakukan kegiatan berpergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta selama masa penetapan bencana non alam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional.
(2) Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. jika berasal dari Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke rumah/tempat tinggalnya, dan
b. jika berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta diarahkan untuk kembali ke tempat asal perjalanannya atau dikarantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus ‘Pugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.
-
OTOTEK02/08/2026 14:00 WIBBRIN Ingatkan Orbit Bumi Makin Padat Ancaman Tabrakan Satelit Mengintai
-
DUNIA02/08/2026 15:00 WIBBelasan Turis Asing Tewas dalam Kecelakaan Pesawat di Peru
-
JABODETABEK02/08/2026 08:30 WIBKemarau Ekstrem, Ribuan Keluarga Bogor Kesulitan Air Bersih
-
NUSANTARA02/08/2026 13:00 WIBWasit Tarkam Dikeroyok Suporter Laga Langsung Ricuh
-
DUNIA02/08/2026 08:00 WIBIran Siaga Penuh! AS-Israel Dikabarkan Susun Serangan Besar
-
DUNIA02/08/2026 12:00 WIBKuwait Gagalkan Serangan Drone Iran ke Fasilitas Pemerintah
-
EKBIS02/08/2026 10:00 WIBHarga Sawit RI Turun Saat Permintaan India Melambat
-
NUSANTARA02/08/2026 16:00 WIBKebakaran Dahsyat Hantam KMP Mutiara Sentosa 2