Diam-diam KPK Jadikan Petinggi PT DI Tersangka?


kpk, korupsi,
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). AKTUALITAS.ID / Kiki Budi Hartawan.

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diam-diam menetapkan petinggi PT. Dirgantara Indonesia (DI) sebagai tersangka korupsi.

Diam-diam penetapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang berkembang bahwa ada dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait penjualan atau pemasaran pesawat.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengakui, pihaknya sedang menangani dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia. Namun, Ali mengaku belum dapat menyampaikan informasi detil menangani kasus maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran kebijakan baru KPK untuk mengumunkan tersangka setelah proses penangkapan tersangka.

“Saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait kasus di PT DI tersebut. Kami belum dapat mengumumkan detail kasus dan tersangka dalam kasus tersebut saat ini sesuai dengan kebijakan baru yang ditetapkan oleh Pimpinan KPK. Kami akan mengumumkan tersangka saat penangkapan atau penahanan dilakukan,” kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2020).

Informasi yang beredar menyebut mantan Dirut PT Dirgantara Indonesia berinisial BS dan IRZ selaku Kepala Divisi Penjualan PT DI telah menyandang status tersangka sejak Maret 2020 lalu. Meski demikian, hingga saat ini, KPK tak kunjung menyampaikan informasi mengenai perkara tersebut.

KPK, kata Ali, berharap masyarakat dapat memahami kebijakan baru yang mengumumkan penetapan tersangka setelah proses penangkapan. Ali berjanji akan menyampaikan informasi mengenai proses penanganan perkara ini setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup sehingga perkara tersebut menjadi terang.

“Berikutnya KPK pasti akan menyampaikannya kepada rekan-rekan wartawan perihal perkara apa, alat buktinya apa saja dan siapa tersangkanya. Saat ini kita berikan kesempatan kepada penyidik untuk dapat menyelesaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya,” katanya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>